RADAR BOGOR – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi sasaran amukan warga setelah kepergok diduga hendak mencuri sepeda motor di area parkir Masjid Al Mutaqin, Komplek TWP TNI AL, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kedua terduga pelaku yang diketahui berinisial Y dan G tersebut sempat diamuk massa hingga mengalami luka sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada jajaran Polsek Gunung Putri.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, mengatakan peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 18.30 WIB pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Peristiwa bermula saat korban berinisial B sedang berada di dalam masjid, korban tiba-tiba mendapat informasi dari seorang saksi yang merupakan marbot masjid bahwa sepeda motor miliknya diduga hendak dicuri.
Baca Juga: Pabrik Styrofoam di Cileungsi Bogor Kebakaran, 7 Mobil dan Ruang Produksi Hangus
Mendapat informasi tersebut, korban langsung bergegas menuju area parkir dan mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru hitam miliknya telah berpindah dari posisi semula menuju pintu gerbang masjid dengan jarak kurang lebih tujuh meter.
"Saat ditemukan, kondisi sepeda motor dalam keadaan mesin hidup dan lampu menyala," ujar Kompol Hillal kepada Radar Bogor, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menurutnya, pada saat yang sama, warga telah mengepung dua orang yang diduga sebagai pelaku. Kedua terduga pelaku berinisial Y dan G, kemudian berhasil diamankan warga.
Keduanya sempat menjadi sasaran amukan warga hingga mengalami luka sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Petugas Polsek Gunung Putri yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kompol Hillal mengungkapkan, dari hasil penanganan awal, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, STNK dan BPKB kendaraan, dua buah kunci kontak, satu buah gagang kunci Letter T, dua buah anak kunci Letter T, satu buah pembuka kontak magnet modifikasi, satu unit HP merek OPPO A5 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
"Dugaan aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di halaman masjid menggunakan alat yang diduga merupakan kunci palsu jenis Leter T," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Putri guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perkara tersebut ditangani terkait dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek Gunung Putri mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
"Segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau call center 110 (bebas pulsa) apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati