RADAR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor termasuk Kepala Bappenda Adi Mulyadi dan Kepala BKPSDM Yunita Mustika Putri.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus kasus dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ada empat saksi yang dilakukan pemeriksaan di antaranya tiga orang dari lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor, dan satu orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
"Adapun hari ini dilakukan terhadap empat orang saksi, saksi dari lingkungan Bapenda, kepala Bapenda dan dua staf lainnya, serta satu kepala BKPSDM Kabupaten Bogor," ujar Budi Prasetyo, Senin, 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Kontrakan di Cibinong Bogor Kebakaran, Diduga karena Ditinggal Tidur saat Masak
Dalam pemeriksaan kali ini, kata Budi, keempat saksi dilakukan pendalaman awal di tahap penyidikan.
Penyidikan ini mendalami kembali terkait dengan keterangan-keterangan dari pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor.
"Serta juga dugaan pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor," tegasnya.
Juru Bicara KPK itu juga menegaskan bahwa telah menyita uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai dasar pihaknya masuk ke dalam tahap penyidikan.
Uang tersebut diketahui diamankan pada saat kegiatan penyelidikan sebelum perkara ini diputuskan ke tahap penyidikan.
"Tentunya penyidik masih butuh pemeriksaan saksi lain, karena ini masih berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut. Belum masuk ke dugaan pengadaan barang jasa," tandas Budi.
Budi menyampaikan, dalam melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Para saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu AM selaku Kepala Bappenda, GS PPPK Bappenda, RS Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda, serta YMP yang merupakan Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor," jelas Budi Prasetyo, Selasa, 1 Agustus 2026.
Budi menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 31 Agustus 2026 itu, penyidik melakukan pendalaman awal kepada para saksi.
"Bagaimana proses dan mekanisme pemberian upah pungut di lingkup Bappenda Kabupaten Bogor, serta seperti apa dugaan pemotongan atas upah pungut itu dilakukan," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Budi, penyidik juga melakukan formil penyitaan atas uang senilai Rp1,5 miliar yang sebelumnya ditemukan dan diamankan pada tahap penyelidikan.
Hingga kini, Tim Penyidik KPK masih akan terus mendalami dan menelaah setiap keterangan dari para saksi, untuk mengungkap secara utuh bagaimana kontruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
"KPK akan terus menyampaikan update perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengikuti setiap perkembangan penyidikan perkara ini seagai wujud nyata partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya. (Cok/abl)
Editor : Eka Rahmawati