KPK Belum Panggil Bupati Bogor, Ini Alasannya

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 19:53 WIB
Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

RADAR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik masih fokus memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Pernyataan itu, disampaikan Setyo di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Baca Juga: Bank bjb Ajak Gen Z Optimalkan Potensi Desa demi Masa Depan Ekonomi Daerah

“Kan ada tahapannya pemanggilan itu, ada prosesnya. Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” kata Setyo kepada wartawan.

Pemanggilan Bupati Bogor Masih Menunggu Kebutuhan Penyidikan

Setyo menjelaskan, pemanggilan Bupati Bogor tidak dilakukan secara otomatis.

Penyidik akan menilai, terlebih dahulu kebutuhan pemeriksaan berdasarkan perkembangan perkara.

Menurut dia, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan, termasuk menentukan waktu pemeriksaannya.

“Itu jadi tugas penyidik memastikan perlu atau tidaknya, termasuk waktunya,” ujar dia.

KPK memastikan, informasi mengenai pemeriksaan Bupati Bogor akan disampaikan kepada publik apabila jadwal pemanggilan telah ditetapkan.

“Pasti nanti disampaikan saat yang bersangkutan dipanggil,” jelas Setyo.

KPK Usut Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai Bappenda

Kasus yang tengah ditangani KPK tersebut, berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.

Uang tersebut, diduga bersumber dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Polisi Bongkar Komplotan Pecah Kaca Mobil di Kemang Bogor

Dalam penanganan perkara ini, KPK telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemotongan insentif tersebut.

Perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kantor Bappenda hingga Dinas Pendidikan Digeledah

Selain perkara dugaan pemotongan insentif pegawai Bappenda, KPK juga menangani dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Langkah penyidikan, kemudian berlanjut dengan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Bogor.

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah kantor Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Sehari setelahnya, tepatnya Jumat, 28 Agustus 2026, penggeledahan dilanjutkan ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Rangkaian penggeledahan tersebut, menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Sementara itu, terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor, KPK masih menunggu perkembangan penyidikan.

Baca Juga: KPM Bansos PKH dan BPNT Cek Kartu KKS, Ada Bantuan hingga Rp1,8 Juta

Pemanggilan akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangan kepala daerah tersebut diperlukan dalam proses pengungkapan perkara. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
bogor bupati kpk