Soroti Kejelasan Penyidikan Kasus Bappenda Kabupaten Bogor, PRB Khawatir Jadi Opini Politik

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 10:00 WIB
Ketua LSM PRB Johan Pakpahan meminta KPK memberikan kejelasan soal penyidikan kasus Bappenda Kabupaten Bogor.
Ketua LSM PRB Johan Pakpahan meminta KPK memberikan kejelasan soal penyidikan kasus Bappenda Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR – Proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor kembali mendapat sorotan.

Ketua LSM PRB Johan Pakpahan menilai KPK perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, terutama setelah sejumlah pejabat diperiksa dan penyidik menyita barang bukti senilai Rp1,5 miliar.

Johan menyebut, hingga saat ini sudah ada empat pejabat yang menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Namun, menurut dia, perkembangan penanganan kasus belum disampaikan secara jelas kepada publik.

Atas kondisi itu, Johan berencana membawa persoalan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia ingin mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilainya belum memiliki kejelasan mengenai arah dan perkembangan penyidikannya.

Baca Juga: Cegah Bronkopneumonia pada Anak, RSUD R Moh Noh Nur Leuwiliang Edukasi Orang Tua Pasien

LSM PRB Soroti Kejelasan Penyidikan KPK

Johan menilai KPK perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai status perkara setelah proses pemeriksaan dilakukan serta adanya penyitaan barang bukti senilai Rp1,5 miliar.

Menurut dia, apabila suatu perkara telah berada pada tahap penyidikan dan sejumlah pihak sudah diperiksa, KPK semestinya dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.

Termasuk apabila penyidik telah memiliki dasar untuk menentukan pihak yang berstatus tersangka.

"Kami mempertanyakan perkembangan perkara ini. Setelah masuk tahap penyidikan, empat pejabat sudah diperiksa dan ada barang bukti sekitar Rp1,5 miliar yang disita. Karena itu, publik membutuhkan penjelasan yang terang mengenai sudah sejauh mana proses hukumnya," ujar Johan.

Ia juga mempertanyakan apabila perkembangan perkara yang telah masuk tahap penyidikan justru lebih banyak diketahui melalui pemberitaan umum.

Sementara informasi mengenai tindakan hukum dan perkembangan penyidikannya belum disampaikan secara terperinci.

Khawatir Penanganan Kasus Menjadi Opini Politik

Selain persoalan proses hukum, Johan juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak berubah menjadi arena kepentingan politik.

Ia menduga adanya kemungkinan kepentingan politik di balik berkembangnya isu tersebut.

Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.

Johan menilai kondisi tersebut berbahaya apabila lembaga penegak hukum sampai dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan citra kepala daerah yang sedang menjalankan pembangunan di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Sebelum Berangkat, Cek 7 Komponen Mobil Ini di Pagi Hari agar Aman dan Terhindar dari Kerusakan

Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti sebatas membentuk opini publik.

Menurutnya, penegakan hukum harus memiliki kejelasan antara informasi yang disampaikan kepada masyarakat dengan tindakan hukum yang benar-benar dilakukan.

"Jangan sampai KPK dimanfaatkan sebagai alat politik untuk menjatuhkan seseorang atau bahkan menaikkan citra maupun elektabilitas calon tertentu. Kalau sampai hal seperti itu terjadi, tentu sangat berbahaya bagi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia," tegasnya.

Johan berharap proses hukum dalam perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia, bukan karena tekanan ataupun kepentingan tertentu.

Siapkan Pengujian ke Mahkamah Konstitusi

Apabila menurutnya tidak terdapat kejelasan dalam perkembangan perkara tersebut, Johan mengatakan LSM PRB juga mempertimbangkan langkah hukum lainnya.

Ia menyebut pihaknya akan menguji ketentuan yang berkaitan dengan standar operasional kerja pemberantasan korupsi melalui Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk dalam konteks perubahan undang-undang pidana dan batasan publikasi perkara korupsi.

Menurut Johan, perlu ada batas yang jelas mengenai kapan sebuah perkara dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Ia berpandangan bahwa publikasi yang terlalu dini, sebelum proses penindakan dan pembuktian hukum memiliki kejelasan, berpotensi membentuk opini yang merugikan pihak tertentu.

"Kami akan mempertimbangkan untuk menguji hal ini ke Mahkamah Konstitusi. Jangan sampai pemberitaan dan opini mengenai sebuah perkara berkembang luar biasa, sementara implementasi proses hukumnya belum jelas. Menurut kami, hal ini penting untuk dievaluasi agar penegakan hukum tetap berada pada koridor yang tepat," katanya.

Johan menambahkan, apabila perkara masih berada pada tahap awal dan belum terdapat tindakan hukum yang jelas, informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya tetap berdasarkan fakta serta status hukum yang sebenarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Otista Kota Bogor, Mobil Hantam Dua Motor

ASN Jangan Takut Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Dalam kesempatan tersebut, Johan juga meminta para pihak, khususnya aparatur sipil negara (ASN) yang masih menjalani pemeriksaan, agar tidak merasa takut selama menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum tidak selalu berasal dari ASN sebagai pelaksana.

ASN, kata Johan, pada dasarnya menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan kebijakan serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Ia mencontohkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi salah satu acuan dalam menjalankan pemerintahan.

Apabila terdapat ketentuan dalam Perbup yang kemudian dinilai bermasalah secara hukum, dampaknya dapat dirasakan oleh ASN yang menjalankan aturan tersebut.

"ASN jangan takut apabila memang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan. Kebijakan berada pada pengambil kebijakan, sedangkan ASN melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan yang menjadi acuannya. Kalau ada aturan atau Perbup yang bermasalah, jangan sampai seluruh konsekuensi hukumnya justru dibebankan kepada ASN sebagai pelaksana," jelas Johan.

DPRD Kabupaten Bogor Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan

Johan juga mendorong DPRD Kabupaten Bogor untuk tidak hanya menjadi penonton dalam persoalan kebijakan daerah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Menurut dia, DPRD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan yang harus digunakan secara maksimal untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan.

Ia berharap DPRD dapat ikut mengawasi kebijakan, termasuk mengevaluasi regulasi daerah apabila terdapat aturan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi aparatur maupun masyarakat.

"Jangan sampai DPRD hanya melihat dan menunggu. Fungsi kontrol harus dijalankan agar ada pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Otista Kota Bogor, Mobil Hantam Dua Motor

Johan Pakpahan diketahui juga merupakan mahasiswa program doktor ilmu hukum di Universitas Borobudur Jakarta.

Ia menegaskan, kritik terhadap proses penanganan perkara bukan dimaksudkan untuk menghambat pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, menurut dia, pengawasan diperlukan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak berkembang menjadi sekadar pembentukan opini di ruang publik. (unt)

Editor : Yosep Awaludin
korupsi kpk Bappenda Kabupaten Bogor