Polres Bogor Tetapkan Pelaku Pelecehan di Cibinong sebagai Tersangka

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 15:58 WIB
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Bogor. (Dok. Polres Bogor)
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Bogor. (Dok. Polres Bogor)

RADAR BOGOR - Seorang pria berinisial S (47) ditetapkan tersangka usai diduga melakukan pelecahan terhadap anak di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat Res PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menyampaikan bahwa, peristiwa tersebut diketahui saat ibu korban A (41) melapor ke Polres Bogor.

AKP Silfi menerangkan saat itu pelapor baru saja pulang bekerja dan mendapati pengakuan dari korban bahwa mengalami perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: Warga Dukung Pengurangan Angkot di Bogor, Tapi Minta Armada Tua Diganti

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga bersama aparat lingkungan RT setempat langsung berkoordinasi dengan Polres Bogor.

"Setelah menerima laporan dari keluarga pada Selasa (1 September 2026) sore anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi mengamankan tersangka S," ungkapnya, Kamis, 3 September 2026.

Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, S (47) mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.

Bahkan, dari keterangan korban, tindakan yang dilakukan diduga tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah pernah dilakukan pada tahun 2025 di rumah kontrakan tersangka.

"Tersangka mengakui perbuatannya terhadap anak korban," tuturnya.

Polres Bogor sangat menaruh perhatian serius dalam kasus kejahatan terhadap anak dan saat ini fokus utama proses penegakan hukum terhadap tersangka.

"Juga pada pemulihan psikologis anak korban, kami telah merujuk anak korban untuk dilakukan Visum et Repertum (VeR) serta pendampingan langsung oleh psikolog forensik," terangnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Bogor telah menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik anak korban dan sebuah surat pernyataan menikah siri.

Silfi menyatakan, atas perbuatan pelaku, S dijerat dengan ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat 9 dan atau Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(abl)

Editor : Eka Rahmawati
bogor cibinong pelecehan