RADAR BOGOR - Polres Bogor membongkar peredaran merkuri sebanyak hampir 1 ton siap edar. Pengungkapan dilakukan pada pertengahan Agustus 2026 lalu di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan pihaknya menyita hampir satu ton merkuri yang dikemas dalam botol ukuran kecil siap edar.
"Dari para pelaku dapat disita hampir satu ton merkuri, ini jumlah yang cukup besar, tepatnya yaitu 998,825 Kg, merkuri ini dikemas dalam botol ukuran kecil 600 ml yang dapat kita temukan di gudang penyimpanan sebanyak 123 botol," ujar AKBP Wikha di Mapolres Bogor, Kamis, 3 September 2026.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang lain berupa satu unit timbangan digital, buku catatan penjualan serta tiga unit gawai milik para pelaku.
Menurutnya, dari bahan merkuri yang disita ini jika dirupiahkan mencapai senilai Rp2,8 miliar.
Baca Juga: Direktur Perusahaan Properti di Bogor Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Perizinan
"Jadi merkuri ini per kilogramnya dijual Rp2,9 juta, setelah kita total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang kita ungkap ini adalah Rp2.896.592.500, lebih dari Rp2,8 miliar untuk seluruh barang bukti yang dapat kita amankan," jelasnya.
Adapun, dalam pengungkapan ini, kata dia, polisi mengamankan empat tersangka, yakni RAR, JS, FS dan RA.
AKBP Wikha juga menyampaikan merkuri yang didapatkan ini berasal dari olahan batu cinabar yang ditambang secara ilegal di Gunung Sinabar di Seram, Provinsi Maluku.
"Barang ini kemudian didistribusikan diterbangkan dari Maluku menuju Surabaya dan kemudian dari Surabaya didistribusikan digeser ke wilayah Kabupaten Bogor menggunakan kendaraan roda empat," ungkapnya.
Para pelaku kemudian mendistribusikan dan menjual merkuri tersebut ke beberapa wilayah seperti Kabupaten Bogor, Depok dan Sukabumi.
"Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal," terangnya.
Kapolres Bogor menyatakan atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
"Junto UU Nomor 6 Tahun 2023, pasal 106, junti pasal 24 mengenai izin kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," paparnya.
AKBP Wikha menegaskan kasus ini penting diungkap karena merkuri menjadi salah satu bahan yang cukup penting dipakai oleh penambang emas ilegal dan juga pengolahan emas ilegal.
"Harapan kami dari Polres Bogor dengan kita mengungkap bahan bakunya kita bisa menekan kegiatan-kegiatan pertambangan yang ilegal yang saya kira masih cukup banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor," pungkasnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati