RADAR BOGOR - Polres Bogor membongkar tempat pengolahan emas ilegal di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan pihaknya menangkap warga Leuwiliang berinisial SA (46) ketika sedang melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal.
"Jadi pelaku ini mengolah batuan dan dimurnikan menggunakan alat gelundung kemudian menggunakan merkuri hingga menjadi emas mentah atau biasanya disebut jendil," ujar AKBP Wikha di Mapolres Bogor Kamis, 3 September 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 karung batuan, 1 karung lumpur mengandung emas, 30 alat gelundung, 12 batang pipa besi atau pelor serta lainnya.
Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Peredaran Merkuri Ilegal, Sita Hampir 1 Ton Barang Bukti Siap Edar
"Kemudian tabung oksigen, tabung gas 3 kg, alat untuk melakukan pengelasan, mangkok tanah liat, timbangan digital, buku catatan, kemudian botol-botol wadah bahan merkuri termasuk yang mengandung jenis emas, jadi sudah terpisah antara batuan dengan emasnya, kami juga amankan satu unit handphone berisi percakapan transaksi dari para pelaku," jelasnya.
Ia menerangkan, kegiatan terlarang yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah berjalan selama dua tahun sejak 2024.
"Setelah kami periksa pelakunya murni karena faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan secara ilegal," tuturnya.
Dari perbuatan pelaku AKBP Wikha menyebut SA (46) dikenakan pasal Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
"Junto undang-undang nomor 6 tahun 2023, pasal 161 junto pasal 35 ayat 3 huruf c dan g, pasal 104 atau pasal 105 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda kategori VIII," pungkasnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati