Warga Blok Cibulao Diminta Kosongkan Rumah Karyawan Perkebunan Teh Ciliwung Puncak Bogor

Septi Nulawam Harahap • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 22:57 WIB
Musyawarah warga yang tinggal di lahan perkebunan teh Ciliwung, Blok Cibulao, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. (Dok. Camat Cisarua)
Musyawarah warga yang tinggal di lahan perkebunan teh Ciliwung, Blok Cibulao, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. (Dok. Camat Cisarua)

RADAR BOGOR - Sejumlah keluarga yang tinggal di lahan perkebunan teh Ciliwung kawasan Puncak tepatnya di Blok Cibulao, Desa Tugu Utara, Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor diminta untuk mengosongkan rumahnya.

Sebab rumah yang mereka tinggali tersebut hanya diperuntukan bagi karyawan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) sebagai pemilik konsesi lahan. Sementara ada sekitar 26 keluarga yang dinilai tidak lagi terikat maupun berstatus sebagai karyawan perusahaan.

Baca Juga: Jalani Tindakan Medis, Kadinkes Pastikan Kesehatan Bupati Bogor dalam Kondisi Baik

Musyawarah terkait rencananya tersebut telah dilakukan dengan melibatkan aparatur tingkat Kecamatan Cisarua, Pemerintah Desa Tugu Utara, dan tim kuasa hukum warga.

Kepala Desa Tugu Utara, Asep Ma'mun Nawawi mengatakan, bahwa musyawarah ini dilakukan untuk mencari jalan tengah bagi keluarga yang masih ingin bertahan di rumah tersebut.

Menurutnya, beberapa opsi yang telah disepakati untuk ditindaklanjuti dalam sepekan ke depan.

"Pertama, bagi warga yang sebelumnya telah diberikan penguasaan atau hak menempati rumah oleh pihak SSBP dan masih berkehendak untuk menjadi karyawan, maka diberikan ruang untuk tetap menggunakan rumah karyawan tersebut, sepanjang yang bersangkutan masih memiliki ikatan kerja dengan perusahaan," ungkapnya, Kamis, 3 Agustus 2026.

Untuk opsi kedua, sambung Asep, apabila warga yang bersangkutan tidak lagi berhendak menjadi karyawan SSBP, maka mekanismenya yakni pengosongan rumah.

"Dalam hal ini, kompensasi yang diberikan perusahaan berupa kompensasi kontrak dan transportasi. Jadi ada dua poin utama yang menjadi perhatian," jelasnya.

Sementara persoalan lain yang ditemukan yakni adanya warga yang selama ini menempati rumah karyawan, tetapi memiliki status hubungan kerja yang tidak jelas.

Mereka tidak merasa di-PHK, tetapi juga tidak memiliki surat kontrak kerja.  

"Hal seperti ini perlu diperjelas, karena pada dasarnya itu merupakan domain dari perusahaan," tambah Asep Ma'mun.

Saat ini, pihaknya masih berupaya memediasi antara warga dengan SSBP. Terutama bagi warga yang telah menempati rumah karyawan tersebut selama bertahun-tahun.

Sementara itu, Camat Cisarua, Heri Risnandar menegaskan, bahwa persoalan ini disebabkan adanya ketidakpastian dalam status hubungan kerja warga yang tinggal di perkebunan teh Ciliwung, Blok Cibulao.

Oleh karenanya, pihak perusahaan perlu melakukan penertiban administrasi, termasuk memastikan status setiap karyawan.

"Jika diberhentikan, harus ada dokumen atau surat keputusan pemberhentian yang jelas. Jika masih bekerja, harus ada kontrak atau perjanjian kerja yang jelas," tandas Heri.(cok)

Editor : Eka Rahmawati
blok cibulao bogor puncak perkebunan teh