RADAR BOGOR — Dua pria berinisial AG dan CW diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian ayam kampung di Kampung Rawahingkik, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat, 4 September 2026.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menyampaikan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.05 WIB, keduanya diduga melakukan pencurian ayam kampung jenis birma milik warga.
Setelah diamankan, sekitar pukul 02.00 WIB, AG dan CW kemudian dibawa oleh piket fungsi ke Polsek Cileungsi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Piket Reskrim bersama Pawas mencoba untuk mediasi dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," ujarnya kepada Radar Bogor, Sabtu, 5 September 2026.
Baca Juga: Santri Korban Kebakaran Pondok Pesantren Al Falakiyah Bogor Alami Sesak Napas hingga Luka Bakar
Menurutnya, saat hendak dibuatkan laporan polisi, korban berinisial YPD menyatakan tidak bersedia melanjutkan perkara ke proses hukum.
Ia menambahkan, Polsek Cileungsi kemudian memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
"Hasil kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk di selesaikan secara musyawarah," tandasnya.
Kompol Edison menjelaskan, dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan dugaan pencurian ayam kampung itu diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati