RADAR BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor akan melibatkan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) untuk mengusut dugaan kasus jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menyatakan bahwa dalam mengusut dugaan kasus jual beli jabatan diperlukan kecermatan dan kehati-hatian jangan sampai terjadi kesalahan.
"Jangan sampai kemudian mendzolimi, karena terkait dengan penanganan apapun itu kita mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar AKP Eko, Minggu, 6 September 2026.
Karena itu, dalam proses penangan perkara dugaan jual beli jabatan ini, Polres Bogor meminta bantuan ke pihak Polda Jabar untuk mengasistensi gelar perkara kasus tersebut.
Baca Juga: Hampir 6 Bulan Bergulir, Polres Bogor Jelaskan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab
"Maka kami meminta dari pada pihak Polda Jawa Barat untuk kemudian mengasistensi dan pelaksanaan agar gelar perkaranya dilakukan di Polda Jawa Barat dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus," jelasnya.
Selain itu, Eko menyebut bahwa, pihaknya juga terus melakukan koordinasi terhadap penuntut umum terkait apa saja tahapan yang telah dilakukan dalam kasus jual beli jabatan itu.
"Disetiap prosesnya kita berkoordinasi aktif dengan teman-teman penuntut umum sebagai penjabaran dari pada hukum acara kita yang mana disetiap proses penanganan penyidikan itu tentunya harus berkoordinasi dengan JPU," terannya.
Oleh karena itu, Eko menuturkan, dalam kasus ini Polres Bogor akan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Jadi nanti khusus perkara ini dapat saya sampaikan kita pasti akan menyampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kita tentu akan kita ekspos," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara ini dipastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
"Gak ada, saya pastikan dan yakinkan terkait penanganan perkara ini tidak ada intervensi," pungkasnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati