RADAR BOGOR – Aspek hukum menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung profesionalisme tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut menjadi perhatian RSUD R Moh Noh Nur Leuwiliang dengan menggelar Sosialisasi Pendampingan dan Bantuan Hukum bagi jajaran rumah sakit.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula utama RSUD R Moh Noh Nur pada Rabu, 27 Agustus 2026.
Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur rumah sakit mengenai aspek legalitas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan kesehatan.
Kegiatan diikuti jajaran manajemen, tenaga medis, paramedis, serta staf administrasi RSUD R Moh Noh Nur.
Antusiasme peserta terlihat selama sosialisasi yang membahas berbagai persoalan hukum yang berpotensi dihadapi dalam aktivitas pelayanan kesehatan.
Baca Juga: BRI Dorong Generasi Muda Melek Finansial, Ini 3 Bekal Penting Kelola Keuangan
Pemahaman mengenai aspek hukum dinilai semakin penting di tengah perkembangan pelayanan kesehatan modern.
Selain mendukung tenaga medis agar dapat menjalankan profesinya secara profesional, pemahaman tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga dan memenuhi hak-hak pasien.
Perwakilan manajemen RSUD R Moh Noh Nur menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis rumah sakit untuk membangun kesadaran hukum di lingkungan kerja.
Menurutnya, pembekalan mengenai aspek hukum diharapkan membuat seluruh tenaga kesehatan memahami koridor aturan dalam menjalankan tugas.
Dengan begitu, mereka dapat memberikan pelayanan secara profesional dengan rasa aman dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Hadirkan Ahli Hukum LBH Medilaw
Untuk memperluas wawasan peserta, RSUD R Moh Noh Nur menghadirkan narasumber ahli dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medilaw.
Dalam sesi pemaparan, narasumber membahas sejumlah aspek hukum yang berkaitan langsung dengan aktivitas tenaga kesehatan dan operasional rumah sakit.
Materi yang disampaikan antara lain mencakup mekanisme pendampingan hukum, ruang lingkup atau batas perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada tenaga kesehatan.
Serta langkah mitigasi terhadap berbagai risiko hukum yang berpotensi muncul dalam kegiatan pelayanan sehari-hari.
Pembekalan tersebut diarahkan agar seluruh staf rumah sakit dapat lebih memahami hal-hal yang harus diperhatikan ketika menjalankan tugas.
Baca Juga: Peringati HUT ke-30, PTGMI Bogor Beri Layanan Kesehatan Gigi untuk 134 Anak Disabilitas
Para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya menjalankan pekerjaan secara profesional dan akuntabel serta memastikan setiap tindakan pelayanan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta Bahas Studi Kasus Hukum
Sosialisasi tidak hanya berlangsung dalam bentuk pemaparan materi. Kegiatan juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan para peserta untuk menyampaikan pertanyaan sekaligus mendiskusikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aspek hukum dalam pelayanan kesehatan.
Sejumlah studi kasus mengenai penanganan persoalan hukum di fasilitas pelayanan kesehatan turut menjadi bahan diskusi antara peserta dengan narasumber dari LBH Medilaw.
Interaksi tersebut diharapkan dapat membantu peserta memahami penerapan aspek hukum secara lebih konkret dalam menjalankan tugas masing-masing di lingkungan rumah sakit.
Dorong Pelayanan Kesehatan yang Aman dan Profesional
Manajemen RSUD R Moh Noh Nur berharap kegiatan sosialisasi pendampingan dan bantuan hukum dapat meningkatkan pemahaman seluruh aparatur mengenai batasan serta koridor hukum dalam menjalankan profesi.
Pemahaman hukum yang lebih baik dinilai tidak hanya memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan dari potensi sengketa hukum.
Baca Juga: 5 Gunung Api Masih Level 3, Ini Kondisinya Pagi Ini
Lebih jauh, hal tersebut juga dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien dan masyarakat.
Dengan pemahaman aspek legalitas yang semakin matang, rumah sakit berupaya membangun pelayanan kesehatan yang aman, transparan, profesional, serta tetap berorientasi pada kepentingan dan kepuasan masyarakat di Kabupaten Bogor. (***)
Editor : Yosep Awaludin