RADAR BOGOR – Pemilik kendaraan bermotor wajib uji di Kabupaten Bogor kini memiliki pilihan lokasi yang lebih dekat untuk melakukan pemeriksaan KIR.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menghadirkan layanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR secara bergiliran di wilayah barat dan timur.
Pelayanan KIR tersebut dipusatkan di dua terminal, yakni Terminal Leuwiliang untuk masyarakat di wilayah barat dan Terminal Cileungsi bagi masyarakat di wilayah timur Kabupaten Bogor.
Plt Kasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) Dishub Kabupaten Bogor, Yaya Kasya atau yang akrab disapa Jaya, menjelaskan layanan Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) dilaksanakan secara bergantian di sejumlah titik.
Menurut Jaya, pengaturan jadwal tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian sehingga layanan dapat menjangkau masyarakat di kedua wilayah.
Jadwal KIR di Leuwiliang dan Cileungsi
Bagi masyarakat yang berada di wilayah barat Kabupaten Bogor, layanan pengujian kendaraan bermotor tersedia setiap Selasa di Terminal Leuwiliang.
Baca Juga: Pemkab Bogor Gencarkan Budaya Antikorupsi hingga Desa, Roadshow 2026 Digelar di Sukaraja
Sementara itu, warga di wilayah timur dapat melakukan pengujian kendaraan pada Kamis di Terminal Cileungsi.
Jaya mengimbau pemilik kendaraan yang masuk kategori wajib uji untuk memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pendaftaran KIR dilakukan terlebih dahulu secara online sebelum kendaraan dibawa ke lokasi pengujian.
“Pemilik kendaraan yang wajib menjalani pengujian dapat datang ke Terminal Leuwiliang setiap Selasa atau Terminal Cileungsi setiap Kamis. Sebelum datang, pendaftaran dilakukan melalui sistem online,” jelas Jaya.
Pemeriksaan KIR Pastikan Kendaraan Laik Jalan
Dalam proses pengujian kendaraan bermotor, petugas tidak hanya memeriksa satu komponen.
Sejumlah bagian kendaraan diperiksa untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan keselamatan dan laik digunakan di jalan raya.
Tahapan pemeriksaan diawali dengan pra-uji. Pada tahap ini, petugas antara lain mengecek kondisi lampu kendaraan, lampu rem, emisi gas buang, sistem pengereman, tingkat suara atau sound level, klakson, serta berbagai komponen lainnya.
Menurut Jaya, pemeriksaan berkala memiliki peran penting dalam memastikan kendaraan tetap berada dalam kondisi yang aman ketika digunakan.
Ia menekankan bahwa pengemudi maupun pemilik kendaraan perlu memiliki kesadaran untuk selalu memeriksa kelaikan kendaraan, tidak hanya ketika masa pengujian tiba.
Dengan pemeriksaan tersebut, potensi gangguan pada kendaraan dapat diketahui lebih awal sehingga aspek keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya dapat lebih terjaga.
Baca Juga: Yadea Velax Ultra Tembus 99 Km per Jam, Baterai 4 kWh Bisa Jelajah hingga 132 Km
Kendaraan Tidak Lulus Harus Diperbaiki
Jaya menjelaskan, kendaraan yang belum memenuhi persyaratan dalam proses pengujian tidak akan langsung dinyatakan lulus.
Apabila terdapat komponen yang tidak memenuhi ketentuan, pemilik kendaraan harus membawa kendaraan ke bengkel untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu.
Setelah komponen yang bermasalah diperbaiki, kendaraan dapat kembali menjalani proses pengujian di lokasi yang telah ditentukan.
“Jika kendaraan belum memenuhi persyaratan saat diuji, pemilik harus memperbaiki bagian yang menjadi penyebab ketidaklulusan di bengkel. Setelah diperbaiki, kendaraan dapat kembali untuk menjalani pengujian,” ungkapnya.
Dishub Kabupaten Bogor berharap layanan KIR yang dilakukan di Terminal Leuwiliang dan Terminal Cileungsi dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pengujian kendaraan.
Selain mempermudah akses layanan, pengujian berkala juga diharapkan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraan yang digunakan selalu dalam kondisi aman dan laik beroperasi di jalan raya. (Cr1)
Editor : Yosep Awaludin