RADAR BOGOR – Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kabupaten Bogor.
Sebanyak 50 orang telah diperiksa Polda Metro Jaya dalam perkara PTSL yang diduga melibatkan sejumlah oknum dari tingkat desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Kasus dugaan pemalsuan program PTSL tersebut terungkap setelah penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Bogor. Salah satu lokasi yang digeledah yakni Kantor BPN Kabupaten Bogor I.
Baca Juga: Bus Gratis Si Bolang Kini Sampai Vokasi IPB Bogor, Mahasiswa: Ongkos Bisa Buat Makan
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai bahan untuk mendukung proses penyidikan.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti. Penyidikan bermula dari dugaan tindak pidana pemalsuan dalam program PTSL 2019,” kata Zendrato, Rabu, 9 September 2026.
Ia menjelaskan, dugaan pemalsuan berkaitan dengan proses pendaftaran hingga pembuatan sertifikat tanah. Dalam penanganan perkara tersebut, terdapat sejumlah produk PTSL yang telah dibatalkan.
Baca Juga: 3 Info Penting Pencairan TPG September 2026, Cek Selengkapnya
Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen dalam tahapan verifikasi atau yudifikasi terhadap pendaftaran PTSL.
Fokus di 52 Sertifikat
Zendrato mengungkapkan, penyidikan saat ini difokuskan di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Dari total sekitar 10 ribu bidang yang masuk dalam program PTSL 2019 di wilayah tersebut, penyidik untuk sementara mendalami 52 sertifikat.
“Sudah ada pembatalan. Dalam prosesnya kami juga menemukan dugaan pemalsuan. Untuk diketahui, lokus kami saat ini fokus di Kecamatan Bojonggede. Program PTSL 2019 di Kabupaten Bogor mencapai 10 ribu, tetapi kami baru fokus pada 52 sertifikat dan sisanya masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Baca Juga: Sungai Cileungsi Bogor Tercemar, 172 Ribu Pelanggan PDAM Bekasi Ikut Terdampak
Dalam pengusutan kasus ini, sebanyak 50 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Perkara tersebut juga disebut menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya membongkar praktik yang berkaitan dengan mafia tanah.
Menurut Zendrato, dugaan keterlibatan tidak hanya berasal dari satu pihak. Penyidik mendalami peran sejumlah oknum yang berada dalam tim yudifikasi, panitia PTSL, hingga kelompok masyarakat (Pokmas) di tingkat desa maupun kelurahan.
Bahkan, dugaan keterlibatan tersebut juga mengarah ke oknum di lingkungan BPN.
Baca Juga: Suzuki GN160 Meluncur, Motor Neo Retro Bertagline Real Man, Real Style Dibanderol Rp29 Jutaan
“Yang terlibat merupakan beberapa oknum, mulai dari tim yudifikasi, panitia PTSL, oknum Pokmas di tingkat kelurahan atau desa, sampai oknum BPN,” ujarnya.
Ia menegaskan penyidikan terhadap dugaan mafia tanah tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang berada di lapangan. Pengembangan perkara akan terus dilakukan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
“Jadi mafia tanah tidak hanya terfokus pada perbuatan dalam tim panitia, tetapi akan terus berkembang sampai tingkat atas,” sambungnya.
Baca Juga: TPA Galuga Masih Terbakar, Truk Sampah Kota Bogor Tetap Masuk dengan Sistem Bergiliran
Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara ke dugaan pelanggaran lain yang ditemukan selama proses penggeledahan dan penyidikan.
Zendrato menyebut pihaknya akan melihat kemungkinan adanya tindak pidana terkait pengarsipan hingga dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Termasuk tindak pidana pengarsipan sampai tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga