LSM PRB Desak Polda Usut Tuntas Kasus PTSL Kabupaten Bogor, Periksa Pejabat yang Terlibat

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 08:07 WIB

Polda Metro Jaya saat membawa sejumlah barang bukti di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Foto : Billy/Radar Bogor.

Polda Metro Jaya saat membawa sejumlah barang bukti di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Foto : Billy/Radar Bogor.

RADAR BOGOR – Kasus pertanahan yang berkaitan dengan persoalan PTSL di Kabupaten Bogor mendapat perhatian dari Ketua LSM PRB Johan Pakpahan.

Ia meminta proses penyidikan tidak berhenti pada pihak yang berada di level bawah, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut.

Johan menilai, pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan atau diduga mengoordinasikan persoalan PTSL penting dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Menurut dia, penelusuran perlu dilakukan mulai dari tingkat pemerintahan desa hingga pejabat yang memiliki posisi strategis, terutama karena persoalan PTSL berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ia juga meminta BPN Kabupaten Bogor terbuka dalam proses penanganan perkara tersebut.

Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pejabat yang memiliki peran dalam proses atau pengoordinasian, Johan berharap pihak tersebut turut diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: 10 Pelaku Usaha di Dramaga Ikuti Pelatihan Business Plan LAZ Rabbani, Dorong Ekonomi Umat

Johan mengatakan, persoalan pertanahan PTSL di Kabupaten Bogor telah berlangsung cukup lama.

Terlebih, muncul dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang menurutnya perlu diungkap secara terang agar tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada bawahan. Kalau ada pejabat yang mengoordinasikan atau memiliki peran, tentu harus diperiksa juga agar kasus ini dapat diketahui secara menyeluruh,” ujar Johan.

LSM PRB, lanjut Johan, memberikan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Barat, dalam menangani perkara tersebut.

Ia berharap penyidikan dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan peran masing-masing.

Johan juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak hanya menjadi perhatian ketika kasus tersebut ramai diberitakan di media.

Menurutnya, proses hukum harus terus berjalan hingga pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan sanksi sesuai aturan.

Ia berharap tidak ada pihak yang diduga terlibat justru luput dari proses hukum. Karena itu, unsur dari BPN Kabupaten Bogor maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan diminta ikut ditelusuri.

“Kami mendukung penuh Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini secara terang. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum agar memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Baca Juga: Dari Sampah Jadi Berkah, Warga Taman Yasmin Kota Bogor Bikin YES

Johan menambahkan, persoalan tanah PTSL di Kabupaten Bogor saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Sejauh informasi yang disampaikannya, belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Karena itu, LSM PRB meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait ikut mengawasi perkembangan proses hukum agar penanganannya berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

Dorong Polda Metro Jaya Usut Kasus Tanah PTSL di Bojonggede dan Tajurhalang

Selain persoalan PTSL di wilayah Kabupaten Bogor, LSM PRB juga menyatakan dukungannya terhadap penanganan perkara tanah PTSL di Kecamatan Bojonggede dan Tajurhalang yang ditangani Polda Metro Jaya berdasarkan laporan masyarakat.

Johan berharap penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan keterlibatan kepala desa maupun pejabat lainnya apabila ditemukan indikasi pembuatan atau penggunaan dokumen palsu dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pihak yang diduga membuat dokumen palsu perlu ditelusuri perannya secara menyeluruh.

Apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan kepala desa, ia meminta aparat segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung Polda Metro Jaya untuk mengusut perkara ini sampai tuntas. Kalau memang ada kepala desa atau pejabat yang terbukti terlibat dalam pembuatan dokumen palsu, kami berharap diproses sesuai hukum,” kata Johan.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Tukin bagi Guru 3T hingga Finalisasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Ia menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.

LSM PRB pun menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus pertanahan tersebut, baik yang berkaitan dengan PTSL di Kabupaten Bogor maupun perkara di Bojonggede dan Tajurhalang.

Johan berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing pihak, sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. (unt)

Editor : Yosep Awaludin
PTSL bogor polda metro jaya