RADAR BOGOR – Nama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana alias Ipeck, dicatut dalam sebuah pesan berantai yang beredar di sejumlah WhatsApp Group (WAG).
Pesan tersebut mengaitkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana dengan dugaan pertemuan atau rapat yang disebut berlangsung di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dalam pesan yang beredar, tercantum Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana dan sejumlah nama pejabat dan pihak lain yang disebut menghadiri pertemuan pada Kamis dan Sabtu.
Baca Juga: Siswa Kota Bogor Ubah Limbah Buah Jadi Penyedap Kaya Serat
“Kejadian kamis dan hari sabtu mereka rapat di sentul bareng wabup, Indra Fermanto, Ipeck, Asnan, Suryanto, Farid, Sigit, Nana disnaker, gantara,” demikian isi pesan tersebut.
Menanggapi informasi itu, Ipeck membantah tegas keterlibatannya dalam pertemuan sebagaimana yang disebutkan.
Ia memastikan tidak pernah menghadiri rapat atau pertemuan di kawasan Sentul bersama nama-nama yang tercantum dalam pesan tersebut, baik pada Kamis maupun Sabtu.
“Saya menegaskan bahwa tidak pernah ada rapat atau pertemuan sebagaimana yang dituduhkan dalam pesan tersebut, baik pada hari Kamis maupun Sabtu di wilayah Sentul bersama nama-nama yang disebutkan,” ujar Ipeck kepada Radar Bogor, Kamis, 10 September 2026.
Baca Juga: Rangka eSAF Honda Dikhawatirkan Karat dan Keropos, Ini Cara Mencegah hingga Solusinya
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, pada waktu yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut, dirinya justru berada di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta untuk kepentingan medis dan pribadi.
Ipeck mengaku memiliki sejumlah bukti yang dapat menunjukkan keberadaannya di rumah sakit tersebut. Bukti itu antara lain rekam medis, catatan absensi, hingga dokumentasi yang tersimpan.
Minta Warga Tak Mudah Percaya Pesan Berantai
Ipeck kemudian mengingatkan masyarakat Kabupaten Bogor agar tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang sumber dan kebenarannya belum terverifikasi.
Baca Juga: Bantuan Beras Diperpanjang, Cek Kejelasan BLT Kesra Rp900 Ribu dan PKH Validasi
Menurutnya, informasi yang tidak jelas dapat menimbulkan kesalahpahaman serta memicu rasa saling curiga, baik di tengah masyarakat maupun antarelemen pemerintahan.
“Kita jangan mau diadu domba, Kabupaten Bogor ini milik kita bersama, jangan sampai informasi yang belum tentu benar justru membuat kita saling curiga dan memecah persatuan,” ungkapnya.
Ia menilai perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak seharusnya digunakan untuk memicu konflik atau merusak hubungan antara masyarakat dan pemerintahan.
Ipeck juga meminta masyarakat serta insan media mengedepankan verifikasi dan konfirmasi sebelum mempercayai atau meneruskan informasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
Pertimbangkan Langkah Hukum
Baca Juga: Review Lengkap Honda Vario 125 Street, Varian Tertinggi dengan Posisi Berkendara Mirip Motor Sport
Selain memberikan klarifikasi, Ipeck menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang membuat maupun menyebarkan pesan tersebut.
Menurutnya, penyebaran informasi melalui media elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut akan mempertimbangkan ketentuan dalam UU ITE serta aturan pidana yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Saya tidak akan mentolerir praktik black campaign maupun pembunuhan karakter yang dapat merusak iklim demokrasi di Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Baca Juga: Siswa SMKN 4 Bogor Bikin Parkify, Cari hingga Pesan Slot Parkir Kini Bisa dari Parkify
Jika langkah hukum ditempuh, Ipeck mengatakan pihak yang diduga sebagai pembuat pertama maupun penyebar utama pesan tersebut akan dilaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Jangan mau diadu domba, mari kita jaga Kabupaten Bogor tetap kondusif. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan dengan fakta, dialog dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan agar media sosial tidak dijadikan alat untuk memecah belah dan menyebarkan fitnah,” pungkasnya. (Cr1)
Editor : Rani Puspitasari Sinaga