RADAR BOGOR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor buka suara usai kantornya digeledah Polda Metro Jaya (PMJ).
Sebelumnya, Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Unum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah 3 lokasi di Kabupaten Bogor pada Rabu, 9 September 2026.
Tiga lokasi itu salah satunya Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I.
Saat penggeledahan Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah dokumen dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen Program PTSL 2019.
Baca Juga: Angkot Baru Lintas Daerah Berkeliaran Tanpa Izin, Dishub Kota Bogor Jaring Puluhan Kendaraan
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi menyampaikan, penggeledahan oleh tim penyidik untuk mencari dokumen dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen program PTSL 2019.
"Betul ada Penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan," ujar Zimamun.
Menurutnya saat penggeledahan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya pihaknya kooperatif memberikan apa saja yang dibutuhkan oleh tim penyidik.
"Allhamdulillah berjalan lancar apa yang diminta penyidik kita kooperatif dan berjalan dengan lancar," jelasnya.
Ia juga menyampaikan terkait adanya yang dirugikan akibat perkara tersebut, pihaknya belum menerima informasi, sebab masih dalam penyidikan kasus pemalsuan dokumen itu.
"Terhadap adanya yang dirugikan, kamipun belum tau karna saat ini masih dalam rangka penyidikan nanti bisa ditanyakan oleh penyidik terkait pengembangan kasus tersebut," terangnya.
Dengan terungkapnya dugaan kasus pemalsuan dokumen itu, ia mengimbau kepada masyarakat ketika mengurus surat baiknya datang sendiri ke kantor BPN, tidak usah melalui perantara orang lain.
"Kami mengimbau kepada masyarakat jadi untuk masyarakat dalam rangka permohonan datanglah sendiri ke BPN, urus permohonan tersebut dengan sendiri tidak perlu ada pihak ketiga, sehingga tidak ada miskomunikasi dan tidak ada indikasi pemalsuan," pungkasnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati