RADAR BOGOR – Aksi pencurian tas dari dalam mobil di kawasan Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berakhir gagal.
Seorang pria berinisial I (45) yang diduga mencuri tas dari dalam mobil Toyota Kijang Innova milik warga berhasil diamankan setelah kepergok korban dan dikejar warga, Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi tepat di depan Toko Istana CCTV, Fresh Market Kota Wisata.
"Kejadian bermula ketika korban berinisial H memarkirkan mobil Toyota Kijang Innova warna putih di depan toko," ujar Hilal kepada Radar Bogor, Kamis, 10 September 2026.
Ia menjelaskan, saat itu, mobil korban masih dalam keadaan menyala dan pintu kendaraan tidak terkunci. Korban meninggalkan mobil untuk sementara waktu.
"Tak lama kemudian, terduga pelaku I (45) datang dan berjalan mendekati mobil korban, elaku kemudian membuka pintu depan sebelah kanan yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci," imbuhnya.
Baca Juga: Honda DBL with Kopi Good Day 2026 West Java-West Resmi Dibuka di Bogor, Tuai Apresiasi Positif
Pelaku kemudian mengambil sebuah tas berwarna biru yang berada di jok depan sebelah kiri. Namun, aksi tersebut diketahui korban saat kembali ke mobil.
"Aksi tersebut langsung terbongkar ketika korban kembali ke mobil dan melihat pelaku, korban spontan berteriak maling hingga membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri," ungkapnya.
Saat melarikan diri, tas yang telah diambil dari dalam mobil dilepas dan dijatuhkan di sekitar pintu depan sebelah kanan kendaraan, pelarian terduga pelaku juga tak berlangsung jauh.
"Pelaku sempat terjatuh saat berlari dan akhirnya berhasil dikejar serta diamankan oleh warga, terduga pelaku kemudian dibawa ke Pos Security Fresh Market Kota Wisata untuk diamankan," tuturnya.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Gunung Putri langsung menuju lokasi, lalu kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, tas milik korban, tas selempang, sejumlah dokumen perbankan, buku agenda, powerbank, handphone, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta," bebernya.
Kompol Hillal menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap terduga pelaku.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP," tuturnya.
Ia menegaskan, Polsek Gunung Putri akan terus merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat, warga juga diimbau lebih waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Jangan lengah saat meninggalkan kendaraan, pastikan pintu mobil sudah terkunci dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada petugas kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati