RADAR BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto menghormati segala proses hukum yang berjalan terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019.
Sebagai informasi, sebelumnya Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I pada Rabu, 9 September 2026.
Penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu terkait dugaan perkara pemalsuan dokumen program PTSL tahun 2019.
Baca Juga: Enam Tahun Tak Terputus, Yayasan CAS Rutin Bagikan Ratusan Makanan Gratis di Bogor
Dari penggeledahan itu juga, Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah dokumen usai geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor I.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan, pihaknya menghormati segala proses hukum yang ada di Kabupaten Bogor.
"Tentunya kami Pemkab Bogor dari beberapa hal yang terjadi di Kabupaten Bogor di awal kita menghormati segala proses hukum yang ada," kata Bupati Bogor, Rudy di Kantor BPN Kabupaten Bogor I, Jumat, 11 September 2026.
Rudy juga menyebut untuk masyarakat agar tidak membangun opini terkait perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
"Jadi jangan kita akhirnya membangun sebuah opini untuk menyalahkan seseorang," tegasnya.
Karena itu, Rudy menuturkan baiknya menunggu informasi yang valid dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen program PTSL tahun 2019 tersebut.
"Kita hormati proses hukum yang ada dan tentunya informasi yang valid, informasi yang betul akan disampaikan Juru Bicara Aparat Penegak Hukum (APH) masing-masing," imbuhnya.
Oleh karena itu, ia mengajak pada semua pihak untuk terus bersama mengawal segala tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
"Tugas kita sebagai warga negara yang baik mengawal prosesnya bersama-sama semua butuh waktu ada tahapannya kita hormati semuanya," pungkasnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati