RADAR BOGOR – M-ONE Institute meminta Polda Metro Jaya memperluas penelusuran dugaan kasus mafia tanah dengan turut mendalami kemungkinan adanya penyimpangan atau dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Desakan tersebut muncul karena PTSL merupakan program pemerintah yang pelaksanaannya melibatkan koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah (Pemda).
Karena itu, M-ONE Institute menilai aspek pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran perlu menjadi bagian dari pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Nur Eko dari M-ONE Institute mengatakan, jika proses penyelidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan maupun penggunaan anggaran PTSL yang berpotensi menyebabkan kerugian negara, aparat penegak hukum perlu menelusurinya secara menyeluruh.
Menurut Nur Eko, persoalan PTSL tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif pertanahan.
Apabila terdapat indikasi penyimpangan, pemeriksaan juga perlu mencakup penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut.
Baca Juga: Resep Ayam Goreng Bawang Putih Tanpa Ungkep, Krispi dan Juicy dengan Nasi Daun Jeruk
Pernyataan itu disampaikannya pada Sabtu 12 September 2026. Ia menegaskan bahwa penanganan dugaan mafia tanah dan kemungkinan penyimpangan dalam program PTSL dapat dilakukan secara beriringan sepanjang terdapat fakta serta alat bukti yang mendukung.
Minta Penelusuran Tidak Berhenti di Pelaksana Lapangan
M-ONE Institute juga meminta Polda Metro Jaya tidak hanya memeriksa pihak yang terlibat langsung di lapangan apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana.
Nur Eko mendorong aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh berbagai aspek yang berkaitan dengan program PTSL.
Mulai dari aliran anggaran, mekanisme pelaksanaan, proses pertanggungjawaban, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak di lingkungan Pemda.
Ia menilai, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan korupsi dan kerugian negara, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, siapa pun yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan maupun tanggung jawab terhadap persoalan tersebut perlu diperiksa.
Penanganan perkara, kata dia, tidak seharusnya berhenti hanya pada pelaksana di lapangan.
Transparansi Penanganan PTSL Dinilai Penting
Selain aspek penegakan hukum, M-ONE Institute menilai transparansi juga menjadi bagian penting dalam menangani persoalan tersebut.
Program PTSL sendiri merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses legalitas kepemilikan tanah.
Karena itu, apabila benar ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program atau pengelolaan anggaran, kondisi tersebut dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: FFKB 2026 Bidik Bogor Jadi Kota Film dari Cerita Sederhana
Dugaan penyimpangan juga dinilai dapat mengganggu tujuan utama PTSL yang seharusnya memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas atas kepemilikan tanah.
M-ONE Institute Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
M-ONE Institute berharap Polda Metro Jaya menjalankan proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Menurut mereka, dugaan mafia tanah dan dugaan korupsi dalam program PTSL tetap memiliki aspek pidana yang perlu dilihat secara proporsional.
Namun, apabila berdasarkan fakta dan alat bukti terdapat hubungan antara persoalan tersebut, seluruh indikasi harus ditelusuri secara komprehensif.
Nur Eko menegaskan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya hanya berfokus pada satu persoalan.
Dugaan mafia tanah harus diproses sesuai bukti yang ditemukan, sementara dugaan korupsi atau kerugian negara dalam program PTSL juga wajib ditindaklanjuti apabila memang terdapat indikasinya.
Ia menekankan bahwa seluruh proses pemeriksaan harus tetap berlandaskan bukti dan ketentuan hukum, bukan sekadar dugaan.
Baca Juga: FFKB 2026 Bidik Bogor Jadi Kota Film dari Cerita Sederhana
Di sisi lain, M-ONE Institute juga menegaskan bahwa berbagai dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sah.
Apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana maupun kerugian negara, M-ONE Institute berharap hasil penanganan perkara tersebut juga dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat. (abl)
Editor : Yosep Awaludin