RADAR BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memastikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara bakal segera masuk ke tahap persidangan.
Berkas perkara tersangka korupsi RSUD Bogor Utara berinisial BAP ditargetkan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sebelum akhir 2026.
Plh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menyampaikan bahwa proses pelimpahan perkara RSUD Bogor Utara akan dilakukan sebelum masa penahanan tersangka berjalan lebih jauh.
Menurut Rinaldy, batas waktu penahanan menjadi salah satu pertimbangan dalam mempercepat proses pelimpahan.
Karena itu, pihaknya memastikan perkara dugaan korupsi RSUD Bogor Utara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor sebelum penghujung tahun 2026.
Potensi Tersangka Baru
Rinaldy juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara setelah perkara tersebut masuk ke persidangan.
Baca Juga: 59 Mahsiswa Akbid Prima Husada Bogor Diwisuda, IPK Tertinggi Capai 3,97
Ia menjelaskan, hingga saat ini tersangka BAP yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor belum memberikan keterangan yang dinilai signifikan dalam proses penyidikan.
Keterangan lebih lanjut masih berpotensi muncul ketika perkara telah disidangkan di Pengadilan Tipidkor.
Sebab, proses persidangan bersifat terbuka untuk umum sehingga keterangan dari tersangka maupun pihak lain dapat diketahui dan diawasi secara terbuka.
Menurut Rinaldy, apabila dalam persidangan BAP menyampaikan informasi mengenai pihak lain yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut, keterangan itu dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan proses pengembangan penyidikan nantinya mengarah pada penetapan tersangka baru.
Lebih dari 50 Saksi Diperiksa
Dalam proses penyidikan dugaan korupsi RSUD Bogor Utara, Kejari Kabupaten Bogor telah meminta keterangan dari lebih dari 50 orang saksi.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, baik aparatur sipil negara maupun pihak swasta yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, terhadap tersangka BAP, proses penahanan masih terus dilakukan bersamaan dengan pengembangan penyidikan yang berjalan hingga saat ini.
Rinaldy menjelaskan bahwa perkembangan perkara masih berada dalam tahap pengembangan penyidikan.
Baca Juga: Waspada Kebakaran! Bupati Bogor Rudy Susmanto Imbau Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan
Untuk berkas perkara tersangka BAP, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan terlebih dahulu kepada penuntut umum sebelum perkara diteruskan ke Pengadilan Tipidkor.
Dengan target pelimpahan sebelum akhir 2026, proses hukum kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan.
Pengembangan penyidikan juga masih terbuka, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru berdasarkan fakta dan keterangan yang ditemukan dalam proses hukum. (abl)
Editor : Yosep Awaludin