RADAR BOGOR - Sejumlah tiang berwarna hitam tiba-tiba dipasang di Kampung Cibeureum, RT 02/RW 09, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Persoalannya, pemasangan tiang misterius yang belum diketahui pemiliknya tersebut disebut tidak diketahui pengurus lingkungan setempat.
Ketua BPD Desa Sukasari, Ridwan Oling menjelaskan, tidak ada izin terkait pemasangan tiang tersebut.
Bahkan, menurut dia, pihak RT setempat juga tidak memberi izin adanya pekerjaan pemasangan tiang.
Baca Juga: Harga Yamaha NMAX Bekas Mulai Rp16 Jutaan, Bisa Jadi Pilihan Skutik Nyaman
“Belum, enggak ada pemberitahuan. Saya tanya ke RT juga enggak ada. Saya telepon kepala desa juga tidak ada informasi,” kata Ridwan kepada Radar Bogor, Senin 14 September 2026.
Dipasang Malam Hari, Warga Curiga
Ridwan mengatakan, pemasangan sejumlah tiang itu dilakukan pada malam hari, sehingga membuat warga dan pengurus lingkungan bertanya-tanya mengenai pihak yang memasangnya.
Di lokasi yang menjadi wilayahnya, setidaknya terdapat 5 tiang yang dipasang.
Namun, Ridwan mengaku belum mengetahui secara pasti perusahaan atau pihak yang berada di balik pemasangan tersebut.
“Enggak tahu siapa yang pasang. Makanya saya juga belum ada yang datang,” ujarnya.
Ketiadaan komunikasi dengan pengurus lingkungan menjadi persoalan tersendiri.
Ridwan menilai, pemasangan infrastruktur di lingkungan warga semestinya diawali dengan koordinasi, terlebih jika lokasinya berada di lahan milik warga.
“Kalau izin lingkungan kan enggak ada, RT-nya saja enggak tahu. Makanya semalam kita kumpul. RT ditanya juga tidak tahu,” tuturnya.
Pemasang Tiang Disebut Mengaku Sudah Koordinasi
Situasi sempat memanas, sambung dia, ketika sejumlah anak muda menegur orang-orang yang sedang melakukan pemasangan tiang.
Menurut Ridwan, mereka yang memasang tiang tersebut kemudian meninggalkan lokasi.
Baca Juga: International Classic Bike Race 2026 di Sentul Bogor, 150 Bikers Adu Cepat dengan Motor Klasik
Pihak pemasang disebut, sempat menyampaikan alasan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan pemerintah desa.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa pihak desa yang diajak berkoordinasi, jawaban tersebut justru tidak jelas.
“Alasannya katanya sudah koordinasi ke desa. Ditanya koordinasinya ke siapa, katanya Sekdes. Nama Sekdes-nya saja dia enggak tahu,” kata Ridwan.
Ia menilai, apabila pemasangan tersebut memang dilakukan dengan prosedur yang benar, seharusnya pihak pemasang terlebih dahulu mendatangi RT dan menyampaikan rencana pemasangan kepada warga.
Sejumlah Tiang Dicabut Warga
Setelah orang-orang yang memasang tiang meninggalkan lokasi, kata dia, warga kemudian mencabut sejumlah tiang yang sudah terpasang.
Langkah tersebut dilakukan, karena warga merasa pemasangan dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada lingkungan setempat.
Ridwan menyebut, pemasangan dan penggalian lubang untuk tiang sudah dilakukan sejak malam sebelumnya, Minggu (13/9/2026).
“Yang sudah kepasang semalam dicabut-cabutin. Ada juga yang belum kepasang sama dia,” jelasnya.
Menurut Ridwan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan tiang WiFi.
Warga juga khawatir pemasangan tanpa koordinasi dapat mengganggu pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Ia menyontohkan, lahan yang saat ini digunakan untuk memasang tiang bisa saja suatu saat dimanfaatkan pemiliknya untuk membangun rumah atau keperluan lainnya.
Baca Juga: Pantai Pulau Putri Karawang, Wisata Pantai Murah Meriah dengan Deretan Warung Kuliner
“Kalau iktikad baik dan memang benar, harusnya datang ke RT, ngomong mau pasang. Apalagi kalau di kebun orang, takutnya nanti mau dipakai bikin rumah atau terhalang tiang WiFi,” ujarnya.
Ridwan menegaskan, hingga saat ini dirinya masih mempertanyakan siapa pihak yang memasang tiang-tiang tersebut.
Ia juga ingin memastikan, tidak ada pihak lingkungan yang terlibat tanpa sepengetahuan warga.
“Kan takutnya ada keterlibatan dari RT. Saya tanya ke RT, tidak tahu. Kan aneh kalau seperti itu,” pungkasnya. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim