386 KPM Bansos di Nanggung Bogor Terancam Dicoret karena Terdeteksi Game Online Terlarang

Septi Nulawam Harahap • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 21:46 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH BPNT (Instagram @bdg.kec_babakanciparay)
Ilustrasi: Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT (Instagram @bdg.kec_babakanciparay)

RADAR BOGOR - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, mengaku belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) yang selama ini mereka terima.

Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan adanya transaksi game online terlarang yang terdeteksi dalam rekening penerima maupun anggota keluarga mereka. Situasi ini menjadi persoalan tersendiri bagi sebagian KPM, terutama mereka yang tidak memiliki telepon seluler sehingga kesulitan memperoleh informasi mengenai alasan bantuan belum diterima.

Petugas PKH Desa Bantarkaret, Asep Adha, menjelaskan bahwa salah satu faktor yang dapat menyebabkan penyaluran bansos ditangguhkan adalah adanya indikasi transaksi yang berkaitan dengan aktivitas terlarang.

Baca Juga: Kebakaran di Bondongan Bogor, 2 Rumah Ludes Dilalap Api hingga Rusak Berat

Menurut Asep, sistem menemukan riwayat transaksi game online terlarang pada rekening sebagian KPM ataupun rekening anggota keluarga yang tercatat dalam satu keluarga penerima manfaat.

Berdasarkan pendataan di Desa Bantarkaret, terdapat sekitar 386 KPM penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang teridentifikasi memiliki kaitan dengan transaksi judol. Sementara itu, data untuk keseluruhan wilayah Kecamatan Nanggung belum tersedia secara pasti.

"Kalau se-Kecamatan Nanggung kami belum ada, tapi kalau se-Desa Bantarkaret yang terdeteksi sekitar 386 KPM PKH dan BPNT," ujar Asep.

Asep mengatakan pihaknya baru dapat memastikan jumlah yang terdeteksi di tingkat Desa Bantarkaret, sedangkan rekapitulasi untuk seluruh Kecamatan Nanggung masih belum diketahui.

Atas kondisi tersebut, ia mengimbau penerima PKH dan BPNT beserta seluruh anggota keluarganya untuk menjauhi aktivitas yang dilarang. Hal itu penting karena PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang penggunaannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sesuai ketentuan.

Bantuan yang diterima KPM antara lain diperuntukkan bagi kebutuhan pangan, keperluan pendidikan anak, serta kebutuhan kesehatan dan makanan bagi kelompok rentan seperti lanjut usia, balita, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.

Asep menegaskan bahwa keterlibatan KPM ataupun anggota keluarganya dalam aktivitas judol dapat memengaruhi keberlanjutan bantuan. Jika ditemukan adanya aktivitas tersebut, status penerima dapat ditangguhkan dan dalam kondisi tertentu hak atas bantuan bahkan dapat dihentikan secara permanen karena dianggap tidak memenuhi komitmen sebagai KPM.

Meski demikian, KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Proses tersebut dapat ditempuh melalui pemerintah desa maupun menggunakan aplikasi SIKS-NG yang menyediakan fitur khusus untuk menyanggah temuan terkait game online terlarang.

Asep menjelaskan bahwa fitur sanggah memang tersedia di dalam aplikasi tersebut. Ia juga menyebut pernah mengajukan sanggahan atas nama KPM yang menyatakan tidak pernah melakukan transaksi termasuk pengajuan yang dilakukan sekitar 2025.

Namun, berdasarkan informasi yang ia miliki, sanggahan tersebut hingga kini belum memperoleh proses lebih lanjut.

Karena itu, KPM yang merasa mengalami kesalahan deteksi disarankan memanfaatkan jalur sanggah yang tersedia agar status dan data penerima dapat kembali diverifikasi sesuai kondisi sebenarnya.

Editor : Eka Rahmawati
bogor kpm bansos Nanggung