RADAR BOGOR - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, turut menyeret sejumlah nama dari luar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu pihak yang diamankan adalah politikus Fahd A Rafiq.
Selain Fahd, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen, Arief Sugiyanto dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bogor tersebut.
Baca Juga: Karburator Motor Banjir dan Bensin Menetes? Ini Cara Mengatasinya agar Tidak Boros
Keduanya, kini berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," jelasnya.
Hal itu disampaikan Budi saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 14 September 2026.
Namun, KPK belum mengungkap, lebih jauh mengenai posisi maupun peran Fahd dalam perkara yang sedang ditangani.
Arief Sugiyanto Juga Diamankan
Nama lain yang ikut muncul dalam OTT tersebut adalah Arief Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
Budi membenarkan bahwa Arief termasuk salah satu dari pihak yang diamankan tim KPK dalam operasi tersebut.
Meski demikian, lembaga antirasuah belum menjelaskan keterkaitan maupun dugaan peran Arief dalam perkara.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berlangsung untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menjadi fokus penyelidikan KPK.
Total 17 Orang Diamankan
Dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor, KPK secara keseluruhan mengamankan 17 orang.
Selain Fahd A Rafiq dan Arief Sugiyanto, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga ikut diamankan.
Baca Juga: Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa Naik Rp18,2 Miliar, Ini Daftar Mobil dan Motor Eks Menkeu
Di antaranya terdapat pejabat setingkat direktur jenderal, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak untuk mengetahui keterkaitan masing-masing dengan perkara yang sedang diselidiki.
OTT Berkaitan dengan Pengurusan HGB
Budi Prasetyo menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain dugaan suap, KPK juga sedang menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski sejumlah nama telah diamankan, KPK belum menetapkan mereka sebagai tersangka. Seluruh pihak yang dibawa ke Gedung KPK masih berstatus terperiksa.
KPK Punya Waktu 1x24 Jam
Setelah melakukan penangkapan dalam OTT, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan mendalami alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama operasi.
Baca Juga: Liburan Hemat dari Bogor, Flona 2026 Hadirkan Instalasi Alam dan Budaya Nusantara
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim