OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB

Lucky Lukman Nul Hakim • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 23:44 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

RADAR BOGOR - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, mulai menguak dugaan perkara yang menjadi fokus penyelidikan.

KPK menduga, operasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. 

Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB, lembaga antirasuah juga tengah menelusuri dugaan penerimaan lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2026.

Baca Juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2026, Mana yang Lebih Besar? Cek Infonya

Menurut Budi, proses pengurusan HGB yang sedang ditelusuri KPK berlangsung di Kabupaten Bogor dan melibatkan pihak swasta. 

Pihak yang disebut Budi, berkaitan dengan proses tersebut adalah salah satu perusahaan besar yang bergerak di sektor properti.

"Di wilayah Kabupaten Bogor. Detailnya, kami nanti sampaikan ya," jelas Budi kepada wartawan.

17 Orang Diamankan, Ada Pejabat ATR/BPN

Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bogor tersebut, KPK mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Budi menyebut beberapa pejabat yang terjaring antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Tardi.

KPK masih mendalami keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan perkara yang sedang diselidiki.

KPK Masih Telusuri Dugaan Penerimaan

Selain dugaan suap dalam proses HGB, KPK juga membuka kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, Budi belum merinci bentuk penerimaan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. KPK masih mengumpulkan informasi dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT.

Baca Juga: Nangka Cempedak Pak Kosim Jasinga, Wisata Kuliner Buah Legendaris dengan Harga Murah Mulai Rp10.000

Pada tahap ini, seluruh pihak yang terjaring masih berstatus sebagai terperiksa, bukan tersangka.

Nasib Perkara Ditentukan Lewat Gelar Perkara

KPK selanjutnya akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus tersebut.

Budi menjelaskan, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Setelah seluruh informasi dan barang bukti yang diperoleh dianalisis, KPK akan menentukan apakah ditemukan unsur tindak pidana yang cukup untuk membawa perkara ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, status hukum para pihak yang diamankan masih dapat berubah setelah KPK menyelesaikan proses penyelidikan dan gelar perkara.

OTT di BPN Kabupaten Bogor ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN, tetapi juga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah yang melibatkan perusahaan swasta di sektor properti. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
HGB ott kpk bpn kabupaten bogor