KPK Tetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Tersangka Pasca OTT di BPN, Ini Perannya

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 21:31 WIB
KPK saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementrian ATR/BPN termasuk BPN Kabupaten Bogor. (YouTube KPK RI)
KPK saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementrian ATR/BPN termasuk BPN Kabupaten Bogor. (YouTube KPK RI)
RADAR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi, satu di antaranya Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung alias SON.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan, keterlibatan Kepala BPN Kabupaten Bogor I berawal saat adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementrian ATR/BPN yang ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan.

"Salah satunya juga termasuk Kepala Kantor atau Kantor Pertanahan Bogor," ujarnya Selasa, 15 September 2026.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi berawal saat pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 8 Tersangka Kasus HGB di Kabupaten Bogor Digelandang ke Tahanan, Termasuk Dirjen ATR/BPN

"Diduga sebagian dari tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan beberapa pemilik ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM sertifikat atas tanah-tanah tersebut," jelasnya.

Kemudian, kata dia, pihak-pihak pemilik tanah atau ahli waris mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 sertifikat HGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

"Jadi ada perkaranya di PTUN Bandung, Kantah (Kantor Pertanahan) Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi, selanjutnya ahli waris mengajukan blokir atas SHGB Summarecon," ujarnya.

"Ini memang ada ketentuan ketika memang ada gugatan, yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir sementara untuk penanganan perkaranya. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," sambungnya.

Selanjutnya, saat itu terjadi komunikasi YA selaku pihak swasta perantara Summarecon dengan ERW selaku pihak swasta orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

"Yang menyebut bahwa saudara SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk membuka blokir dan pemecahan HGB yang menjadi objek yang disengketakan," imbuhnya.

Namun, kata Taufik, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I tidak menuruti hal itu kecuali yang bersangkutan menyampaikan apabila mendapat arahan dari atasannya.

"Ini kemudian awal menjadi permasalahan yang dilaporkan, bahwa kemudian YA dan LEV pihak swasta atau pihak Summarecon mendekati ERW orang kepercayaan menteri agar dibantu berkomunikasi dengan SON untuk melakukan atau permohonan pembukaan blokir dan pemecahan HGB," terangnya.

Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi YA dan LEV diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon yang bersengketa, tersangka SON melalui ERW meminta fee dengan kode 2 yang artinya sejumlah Rp2 miliar.

"Artinya 2 itu Rp2 miliar, gitu ya, jadi ada kode-kode komunikasi yang dilakukan antara YA dan LEVI itu bahwa SON meminta 2 gitu," tuturnya.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar setelah terjadi negosiasi karena masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut.

"Kemudian pada (27/8) ADR selaku direktur utama PT Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW. Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026. ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut senilai Rp200 juta kepada SON selalu Kakantah Bogor I di Jakarta Selatan, sebagai Fee pembuka blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," terangnya.

Sehingga, setelah menerima fee itu, diduga SON sebagai Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor I melakukan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

"Bahwa ada penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan atas pengurusan HGB yang diurus oleh pihak Summarecon," katanya.

Tak hanya Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, kata dia, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain atau gratifikasi, mutasi, promosi dan pelayanan pertanahan lainnya.

Adapun, atas perbuatan Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 12B besar gratifikasi undang-undang nomor 31 tahun 1999 tengang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 kitab UU hukum pidana juncto pasal VII angka 49 UU nomor 1 tahun 2023 tentang kita UU hukum pidana," paparnya.

Achmad Taufik menyampaikan, 8 orang tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

"Terhitung sejak hari ini Selasa (15/9) sampai (4/10) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkasnya. (abl)

Editor : Eka Rahmawati
bogor kantor pertanahan kpk Bp