Kepala BPN Kabupaten Bogor I Jadi Tersangka KPK, Bagaimana Pelayanan di Kantornya?

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 13:32 WIB
Aktivitas pelayanan di Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor I. (Foto : Billy/Radar Bogor)
Aktivitas pelayanan di Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor I. (Foto : Billy/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Aktivitas pelayanan di Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor I, Cibinong, tetap berjalan seperti biasa meski Kepala Kantah Kabupaten Bogor I ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pantauan Radar Bogor pada Rabu 16 September 2026 menunjukkan kegiatan pelayanan di Kantor BPN Kabupaten Bogor I masih berlangsung normal. 

Sejumlah masyarakat tetap datang untuk mengurus berbagai keperluan pertanahan dan dilayani oleh para pegawai.

Kondisi tersebut berlangsung sehari setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Meski kasus hukum tersebut mencuat, aktivitas pelayanan di kantor pertanahan tetap berjalan.

Baca Juga: Simak 3 Bansos Cair Massal Minggu Ini hingga Penyaluran Bantuan untuk Usia 17 Tahun

Hal itu juga dirasakan salah seorang pengunjung, Aris, yang datang ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I untuk mengurus keperluan sertifikat tanah.

Aris mengatakan, pelayanan yang diterimanya tetap berjalan sebagaimana biasanya.

"Kalo itu, engga sih kalaupun ada kasus itu untuk pelayanan tetap berjalan ga gangguan," ujarnya, Rabu 16 September 2026.

Ia mengaku tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat pagi hari, kondisi kantor sempat terlihat lebih ramai dari biasanya, tetapi kegiatan pelayanan tetap berlangsung.

Aris sendiri datang untuk menanyakan perkembangan proses penerbitan sertifikat tanah miliknya yang saat ini masih dalam tahapan pengukuran di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Ia menyebut kedatangannya bukan untuk memulai proses baru, melainkan memastikan posisi berkas sertifikat yang sedang diproses tersebut.

Baca Juga: Kerak Oli di Mesin Motor Membandel? Ini Cara Membersihkannya dengan 3 Bahan Sederhana

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dari penindakan tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan sehari setelah penetapan tersangka, pelayanan masyarakat di Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor I masih tetap berjalan. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
kantor pertanahan kpk kabupaten bogor