Kasus HGB Bogor Melebar, Kantor Summarecon Digeledah KPK

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 15:00 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

RADAR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terbaru, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) yang berada di wilayah Jakarta Timur pada Jumat, 18 September 2026.

Langkah tersebut, dilakukan beberapa hari setelah jajaran direksi perusahaan properti itu terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Baca Juga: Bank bjb Masuk Fortune Indonesia 100 2026, Naik ke Peringkat 62 Nasional

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga siang hari.

“Kali ini, Penggeledahan dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk, di kawasan Jakarta Timur,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Menurut dia, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut untuk kepentingan penyidikan perkara.

Sebelumnya, Tiga Ruang Pejabat ATR/BPN Digeledah

Penggeledahan terhadap kantor Summarecon dilakukan sehari, setelah KPK menyisir sejumlah ruangan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada Kamis (17/9/2026), penyidik mendatangi tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Ketiga lokasi tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Langkah penggeledahan ini, menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

8 Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga jajaran Summarecon.

Kedelapan tersangka tersebut adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta Direktur Utama Summarecon.

Baca Juga: Update Terbaru PKH dan BPNT 2027, Begini Cara Daftar Bansos lewat Portal Perlinsos

Selain itu, KPK menetapkan ARF, FEZ, LEV, ERW, dan MF yang seluruhnya berasal dari pihak swasta.

KPK menyebut, beberapa tersangka dari unsur swasta diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Uang Rp106,3 Miliar Disita KPK

Dalam pengungkapan perkara ini, KPK juga menyita uang sebesar Rp106,3 miliar.

Nilai tersebut disebut menjadi jumlah uang terbesar yang pernah disita dalam kegiatan OTT KPK.

Penyitaan itu menambah perhatian terhadap perkara yang bermula dari dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Para tersangka juga telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan sejak Selasa (15/9) hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Summarecon Hormati Proses Hukum

Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, manajemen PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK.

Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi mengatakan, perusahaan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Serunya Liburan di Dusun Bambu Lembang, Ada Water Coaster, Go-Kart hingga Mystical Forest

Manajemen perusahaan juga sebelumnya telah memberikan tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perkara tersebut.

Namun, SMRA menyatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena proses pemeriksaan oleh KPK masih berlangsung.

Perusahaan menegaskan, pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (abl)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
Kasus summarecon bogor bogor ott kpk