RADAR BOGOR - Sejumlah tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh masyarakat, pemuda, hingga unsur pemerintahan di wilayah Kabupaten Bogor bagian barat menyatukan sikap dalam sebuah deklarasi terkait perlindungan moral dan ketahanan keluarga.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, 20 September 2026 itu mengangkat, kampanye perlindungan moral dan keluarga sekaligus Deklarasi Bersama Menolak Praktik LGBT dan Peredaran Konten Asusila.
Agenda tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Mathla'ul Anwar, Sarekat Islam, Al-Irsyad, Persis, ICMI, BKSPPI, MUI, IMMAN, para camat se-Bogor Barat, AMUK BOBAR, KNPI, serta Karang Taruna se-Bogor Barat.
Tokoh Bogor Barat Soroti Peredaran Konten di Media Sosial
Salah satu tokoh masyarakat Bogor Barat, Ujang Buchori Muslim mengatakan, deklarasi tersebut lahir dari perhatian terhadap kondisi sosial masyarakat, terutama berkaitan dengan keluarga, pendidikan generasi muda, nilai agama, adat, serta kepatuhan terhadap hukum.
Baca Juga: AMM Dukung Fahreza Anwar Maju di Bursa Ketua KNPI Kabupaten Bogor
Menurut Buchori, sejumlah warga merasa resah terhadap beredarnya konten bermuatan asusila di media sosial yang dikaitkan dengan pasangan sesama jenis.
“Kami melihat adanya kekhawatiran masyarakat Bogor Barat terhadap munculnya berbagai konten asusila yang dikaitkan dengan pasangan sesama jenis dan beredar melalui media sosial. Hal tersebut menimbulkan keresahan, terutama di tengah masyarakat Bogor Barat yang selama ini menjunjung tinggi nilai agama, adat, keluarga, dan norma kehidupan bermasyarakat,” ujar Buchori kepada Radar Bogor.
Meski menyampaikan sikap tegas, Buchori menekankan, deklarasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai pembenaran terhadap tindakan kekerasan, persekusi, maupun main hakim sendiri.
Ia menegaskan, apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganannya harus diserahkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami para tokoh Bogor Barat dari berbagai kalangan menyatakan sikap tegas menolak praktik seksual sesama jenis dan penyebaran konten asusila yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial. Apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Tegas Menolak, tetapi Mengingatkan Agar Tak Main Hakim Sendiri
Buchori juga mengingatkan, masyarakat agar tidak menjadikan deklarasi tersebut sebagai alasan untuk melakukan tindakan di luar hukum.
Menurutnya, persoalan sosial yang muncul perlu dihadapi melalui jalur hukum sekaligus pendekatan pendidikan, dakwah, pembinaan keluarga, dan pendampingan sosial.
“Kita harus tegas terhadap perbuatannya, tetapi tetap menghormati kemanusiaan orangnya. Jangan melakukan kekerasan, persekusi, atau tindakan di luar hukum. Semua harus diselesaikan melalui jalur hukum, pendidikan, dakwah, pembinaan keluarga, dan pendekatan sosial yang bermartabat,” tuturnya.
Baca Juga: Asap Putih Keluar dari Knalpot Motor? Ini 6 Penyebab dan Cara Mengatasinya
Selain menyoroti penyebaran konten asusila, para tokoh yang hadir juga mengajak masyarakat yang sedang menghadapi persoalan terkait perilaku penyimpangan untuk mendapatkan pendampingan yang tepat, baik melalui tokoh agama, keluarga, maupun pihak yang kompeten.
“Kami mengajak siapa pun yang merasa telah melakukan kekeliruan untuk tidak berputus asa. Mari kembali kepada Allah SWT, memperbaiki diri, memperkuat keluarga, dan mendapatkan pendampingan dari tokoh agama maupun pihak yang kompeten,” kata Buchori.
Keluarga Diminta Perkuat Pengawasan Anak
Dalam deklarasi tersebut, perhatian juga diarahkan kepada keluarga sebagai lingkungan pertama dalam membentuk karakter anak dan remaja.
Masyarakat diimbau meningkatkan komunikasi antara orang tua dan anak, terutama dalam menghadapi derasnya informasi dari internet dan media sosial.
Para tokoh juga menyerukan agar penggunaan internet oleh anak-anak dan remaja mendapat pendampingan yang memadai.
Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan video maupun materi bermuatan asusila yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan dapat berkaitan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang serta menghindari penghinaan, kekerasan, persekusi, dan tindakan main hakim sendiri.
Pendampingan keagamaan, psikososial, serta penguatan keluarga juga dinilai penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Nilai Agama dan Hukum Jadi Rujukan
Dalam penyampaian sikapnya, para tokoh juga merujuk pada ajaran Islam mengenai hubungan seksual sesama jenis, termasuk kisah kaum Nabi Luth AS yang terdapat dalam Al-Qur'an.
Beberapa ayat yang disebut antara lain QS. Al-A'raf ayat 80–81, QS. Asy-Syu'ara ayat 165–166, dan QS. An-Naml ayat 54–55.
Ayat-ayat tersebut dipandang sebagai salah satu landasan ajaran Islam mengenai larangan hubungan terlarang sesama jenis.
Baca Juga: Harmony Bakes Villa Duta Bogor, Tempat Nongkrong dengan Pilihan Roti dan Pastry
Namun, dalam kehidupan bermasyarakat, para tokoh menekankan pentingnya menyampaikan sikap tersebut melalui dakwah, pembinaan, serta pendekatan yang menghormati martabat manusia.
Sementara persoalan yang masuk ranah hukum tetap harus ditangani berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Deklarasi itu juga tidak dimaksudkan untuk membentuk aturan hukum baru di luar kewenangan negara.
Sebaliknya, kegiatan tersebut mendorong masyarakat dan pemerintah menjalankan ketentuan hukum yang memang telah berlaku.
Komitmen Bersama Jaga Keluarga dan Generasi
Di penghujung kegiatan, para tokoh dan berbagai unsur masyarakat Bogor Barat menyampaikan komitmen bersama:
“Menjaga agama, menjaga keluarga, menjaga generasi, menjaga martabat masyarakat Bogor Barat.”
Komitmen tersebut menjadi penutup dari rangkaian deklarasi yang menitikberatkan pada penguatan ketahanan keluarga, pendidikan agama dan karakter generasi muda, serta pencegahan penyebaran konten asusila.
Baca Juga: Dari Rumah hingga Dipasarkan ke Seluruh Aceh, Perjalanan Asra Menekuni Sulam Kasab
Masyarakat juga diajak mengambil peran dalam menjaga lingkungan sosial dengan tetap mengedepankan jalur hukum dan pendekatan yang bermartabat ketika menghadapi persoalan di tengah masyarakat. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti