Kasus Bappenda Bogor Disorot, KPK Sudah Sita Rp1,5 Miliar tapi Belum Tetapkan Tersangka

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 14:59 WIB
Praktisi hukum, Dita Aditya, S.H., M.H menyoroti soal KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus Bappenda Kabupaten Bogor.
Praktisi hukum, Dita Aditya, S.H., M.H menyoroti soal KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus Bappenda Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR – Perbedaan langkah KPK dalam menangani dugaan korupsi di Kabupaten Bogor menjadi sorotan praktisi hukum. 

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam OTT terkait perkara pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Sementara perkara dugaan pemotongan insentif pegawai Bappenda Kabupaten Bogor yang telah masuk tahap penyidikan belum disertai penetapan tersangka.

Dalam OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 14 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.

Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Tokoh Bogor Barat Deklarasi Tolak Konten Asusila, Ini Seruannya

Sementara itu, sebelum penanganan perkara di BPN Kabupaten Bogor, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan di lingkungan Pemkab Bogor, khususnya Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.

KPK kemudian meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026.

Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menyatakan penyidik masih mendalami mekanisme pemotongan upah pungut, termasuk frekuensi, jumlah, serta pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.

Namun, hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut tersebut.

Kondisi itu kemudian mendapat perhatian dari praktisi hukum, Dita Aditya, S.H., M.H.

Ia mempertanyakan perbedaan langkah KPK dalam menangani perkara di BPN dengan perkara yang berkaitan dengan Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.

Baca Juga: AMM Dukung Fahreza Anwar Maju di Bursa Ketua KNPI Kabupaten Bogor

Menurut Dita, adanya barang bukti dan dugaan perbuatan dalam suatu perkara semestinya menjadi bagian dari pertimbangan penegak hukum dalam menentukan langkah penanganan perkara.

“Dengan kesamaan adanya barang bukti, adanya perbuatan, adanya pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, mengapa di satu sisi OTT disatu sisi yang lain hanya sekedar GIAT? lantas alasan apa yang fit and proper selain tekanan politis,” ujar Dita Aditya, S.H., M.H.

Ia menilai perbedaan penanganan tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Meski demikian, setiap perkara tetap memiliki konstruksi hukum dan alat bukti yang berbeda.

Dalam kasus Bappenda, KPK hingga kini masih mendalami mekanisme pemotongan insentif serta aliran dana sebelum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Dita berharap KPK dapat segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum.

“Walaupun setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, tapi guna menyelamatkan reputasinya KPK harus segera menetapkan Tersangka pada kasus Bappenda dan BKPSDM serta menelusuri aliran uangnya ke mana saja,” tambah Adit.

Menurutnya, penggunaan sprindik umum dalam perkara tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi mengenai arah penanganan kasus.

“Yang menjadi kekhawatiran hari ini, Sprindik umum menjadi alat untuk mengaburkan temuan pertama,” tuturnya.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa informasi mengenai adanya OTT di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026 tidak tepat.

Baca Juga: Asap Putih Keluar dari Knalpot Motor? Ini 6 Penyebab dan Cara Mengatasinya

KPK menjelaskan bahwa pada saat itu pihaknya mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berbeda dengan perkara tersebut, dalam OTT di lingkungan ATR/BPN pada September 2026, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dan menyita barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar.

“Ini preseden buruk yang tak dapat dibantah, diwilayah hukum yang sama, lokasi yang tidak jauh, akan tetapi perbedaan perlakuannya sungguh timpang tidak equal, ada apa ??!! Publik harus peka terhadap peristiwa ini. Karena hukum bukan bahan bancakan yang begitu murahan di nego dibalik layar penegakan hukum,” tutup Adit. (***)

Editor : Yosep Awaludin
korupsi kpk Bappenda Kabupaten Bogor