Kasus Penyelewengan Aset Pemkab Bogor Belum Ada Tersangka, Begini Kata Kejari

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 11:50 WIB
Plh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah menjelaskan soal perkembangan kasus penyelewengan aset Pemkab Bogor. (Foto : Billy/Radar Bogor)
Plh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah menjelaskan soal perkembangan kasus penyelewengan aset Pemkab Bogor. (Foto : Billy/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan aset Pemkab Bogor yang terungkap sejak Mei 2026.

Hingga Selasa 22 September 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara aset Pemkab Bogor itu. 

Kejari Kabupaten Bogor masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, serta menunggu hasil penghitungan potensi kerugian negara dari  kasus penyelewengan aset Pemkab Bogor.

Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurutnya, penyidik telah memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan aset tersebut.

Selain itu, kejaksaan juga telah meminta keterangan dari ahli serta berkoordinasi dengan auditor.

Baca Juga: Hati-Hati, Mobil Sering Dijemur Bisa Timbulkan Dampak Buruk Ini, Kenali Efek dan Cara Mencegahnya

"Sudah dilakukan pemeriksaan pemanggilan pihak-pihak terkait kemudian meminta keterangan ahli juga berkoordinasi dengan pihak auditor juga," kata Rinaldy, Selasa 22 September 2026.

Kejari Kabupaten Bogor Belum Tetapkan Tersangka

Rinaldy menegaskan, sampai saat ini belum terdapat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan aset Pemkab Bogor yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Bogor. "Belum ada yang ditetapkan tersangka, masih penyelidikan," tuturnya.

Ia menjelaskan, salah satu tahapan yang masih dilakukan adalah koordinasi dengan auditor untuk mengetahui besaran kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan penyelewengan aset tersebut.

Kejari Kabupaten Bogor masih menunggu proses audit dan terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Selanjutnya masih menunggu untuk koordinasi intens dengan pihak auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelasnya.

Dugaan Penyelewengan Aset Tanah di Jalan Tegar Beriman

Sebelumnya, pada sekitar Mei 2026, Kejari Kabupaten Bogor mengungkap dugaan penyelewengan aset berupa tanah milik Pemkab Bogor yang berada di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dugaan tersebut diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor.

Saat itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor yang sebelumnya dijabat Andri Zulfikar menyampaikan bahwa dugaan penyelewengan aset tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan pengaduan.

Aset yang dimaksud merupakan tanah milik pemerintah daerah yang berada di kawasan Jalan Tegar Beriman. Lahan tersebut diketahui berkaitan dengan lokasi usaha Soto Spesial Boyolali.

"Aset tidak bergerak berupa tanah (Soto Spesial Boyolali) itukan aset Pemda, ternyata dikuasai oleh pihak-pihak yang memang tidak punya kewenangan di situ. Kalo aset Pemda itu biasanya ada pajak yang masuk, nah ini pajak hilang," ujar Andri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Koleksi 7 Medali di Asian Games 2026, Ini Posisi Indonesia di Klasemen Sementara

Hampir 30 ASN dan Pensiunan Diperiksa

Dalam proses penanganan dugaan penyelewengan aset Pemkab Bogor tersebut, Kejari Kabupaten Bogor sebelumnya telah meminta keterangan dari hampir 30 orang.

Mereka terdiri dari ASN aktif maupun pensiunan ASN di lingkungan Pemkab Bogor yang diperiksa untuk mendalami perkara tersebut.

Pada tahap sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan aset ini juga sempat disebut telah meningkat ke tahap penyidikan.

Kejari Kabupaten Bogor kemudian melakukan ekspose di BPKP Bandung untuk mengetahui besaran potensi kerugian keuangan negara.

"Kerugian dalam waktu dekat kita informasikan. Kalo sudah tahap penyidikan artinya ketika alat bukti cukup maka tidak lama kita tetapkan 1,2 atau lebih yang harus dipertanggungjawabkan," terang Andri.

Namun, berdasarkan perkembangan terbaru per Selasa 22 September 2026, Kejari Kabupaten Bogor menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.

Kejaksaan masih melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan auditor BPKP untuk memperoleh hasil penghitungan kerugian negara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
Aset Pemkab Bogor kejaksaan negeri penyelidikan