RADAR BOGOR – Pengadilan Negeri Bogor menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada JD, warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dalam perkara pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.
JD dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026. Perkara ini tercatat dengan Nomor 205/Pid.Sus/2026/PN Bgr.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan JD terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Perkara tersebut bermula saat JD membeli satu unit mobil Honda New HR-V 1.5 S M/T melalui pembiayaan PT Mega Central Finance secara kredit.
Mobil dengan nomor polisi F-1483-JB itu kemudian tercatat sebagai objek jaminan fidusia dalam dokumen perkara.
Baca Juga: SKTP TPG September 2026 Mulai Terbit, Cek Info GTK dan Cara Login SSO Dapodik
Fakta persidangan mengungkap bahwa sekitar September 2021, kendaraan tersebut telah dipindahtangankan oleh JD kepada seseorang berinisial GM dengan nilai transaksi Rp40 juta.
Kondisi tersebut diketahui setelah pihak perusahaan pembiayaan mendatangi kediaman JD pada Oktober 2021.
Saat dilakukan kunjungan, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan JD.
Atas pengalihan kendaraan yang masih terikat sebagai jaminan fidusia tersebut, JD kemudian dilaporkan dan menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, Penuntut Umum sebelumnya menuntut JD dengan pidana penjara selama satu tahun 10 bulan serta denda sebesar Rp20 juta.
Namun, Pengadilan Negeri Bogor menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan tersebut. JD dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp20 juta.
Hakim juga menetapkan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda.
Apabila penyitaan dan pelelangan tersebut tidak dapat dilakukan atau hasilnya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka pidana denda diganti dengan hukuman penjara selama 50 hari.
Masa penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dijalani JD diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, hakim menetapkan JD tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah ditetapkan statusnya.
Baca Juga: Update 8 Hari Lagi Bansos PKH BPNT Tahap 3 Berakhir, KPM Ini Cair Dobel di Tahap 4
Barang bukti itu antara lain dokumen perjanjian pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia, BPKB kendaraan, surat peringatan, kuitansi, serta dokumen pemindahtanganan kendaraan.
Seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT Mega Central Finance.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan perbuatan JD yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain menjadi salah satu keadaan yang memberatkan.
Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan. JD mengakui perbuatannya sehingga membantu kelancaran proses persidangan.
Selain itu, terdakwa juga tercatat belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bogor, Dessy Darmayanti, S.H., M.H.
Persidangan turut dihadiri Panitera Pengganti Siti Juliawati, S.H., Penuntut Umum, terdakwa JD, serta penasihat hukumnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin