RADAR BOGOR - DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penyimpangan setelah viral video asusila A Day in My Live Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menyampaikan bahwa, dirinya sangat prihatin atas kejadian konten video tersebut dan terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
"Kami sangat menyayangkan kejadian yang ada di Leuwiliang," ujar Sastra, Selasa, 22 September 2026.
Dari kejadian itu, kata Sastra, menjadi peringatan untuk masyarakat agar lebih menjaga keluarga masing-masing.
Baca Juga: Pria Ditemukan Meninggal di Area Persawahan Leuwisadeng Bogor, Ini Penjelasan Polisi
"Imbauan tentu itu menjadi acuan kita untuk bagaimana kita bisa memitigasi jangan sampai hal-hal itu bisa terjadi untuk masyarakat kita khususnya di Kabupaten Bogor," jelasnya.
Tak hanya itu, Sastra juga akan berkoordinasi dengan Pemda khususnya Bupati Bogor agar menindaklanjuti larangan penyimpangan tersebut sehingga tidak hanya bersifat imbauan, tetapi ada peraturan daerah yang mengikat.
"Kami berharap Bupati atau nanti kami berkoordinasi dengan bagian perundang-undangan untuk bagaimana mengkaji menjadi sebuah peraturan daerah," imbuhnya.
Karena, kata Sastra, sebelumnya Perda larangan penyimpangan sempat direncanakan, tetapi legislatif belum menerima dari rencana Pemkab Bogor sehingga, dengan kejadian yang terjadi lembaga eksekutif diminta lebih aktif agar membuahkan hasil kebijakan terkait larangan tersebut.
"Makanya untuk update dari pemerintah daerah kami belum menerima, tentu dengan yang terjadi kemarin ya, hal-hal seperti itu kita berharap pemerintah daerah bisa lebih proaktif," pungkasnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati