Sosialisasi Antikorupsi di Cariu Bogor, Aparatur Diingatkan Jaga Integritas

Muhammad Ali • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 23:13 WIB
Roadshow Sosialisasi Antikorupsi di Kantor Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Selasa, 22 September 2026.(Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor)
Roadshow Sosialisasi Antikorupsi di Kantor Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Selasa, 22 September 2026.(Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor)

RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Inspektorat terus memperkuat upaya membangun integritas aparatur sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui Roadshow Sosialisasi Antikorupsi yang berlangsung di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Selasa, 22 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi aparatur dan masyarakat untuk memahami pentingnya menjauhi praktik korupsi. Selain itu, sosialisasi diarahkan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang berintegritas, terbuka, serta bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Raih Umbara Award, Ada Pesan soal Pendidikan

Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Abdullah Muhammad Ihsan mengingatkan peserta agar tidak hanya memperhatikan kesehatan fisik, tetapi juga menjaga sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, kehati-hatian dalam bertindak diperlukan agar seseorang tidak terjerumus pada perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Jadi, ingatkan dua hal, jaga kesehatan dan juga jaga sikap serta perilaku kita untuk menjadi pribadi yang tangguh, dua hal ini yang harus kita wanti-wanti dan kita ingatkan kepada saudara, keluarga, anak, dan orang-orang di sekitar kita,” ujarnya.

Ia menilai keuntungan materi yang diperoleh melalui tindakan melanggar hukum tidak sebanding dengan risiko yang harus dihadapi. Karena itu, setiap orang perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari suatu tindakan sebelum mengambil keputusan yang berpotensi membawa persoalan hukum.

Abdullah juga mengingatkan pentingnya menjaga perilaku tersebut bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan juga sebagai pesan yang perlu diteruskan kepada keluarga, anak, maupun lingkungan sekitar. Menurutnya, membangun pribadi yang tangguh harus dibarengi dengan kesadaran untuk menjaga sikap dan perilaku.

Ia menambahkan bahwa persoalan hukum yang muncul akibat tindakan melanggar aturan dapat memberikan dampak lebih luas. Konsekuensinya tidak hanya dirasakan oleh orang yang bersangkutan, tetapi juga dapat berimbas pada keluarga serta aset yang dimiliki.

Abdullah menekankan bahwa keuntungan kecil yang diperoleh dari tindakan melanggar hukum tidak sebanding dengan konsekuensi yang mungkin muncul. Karena itu, ia meminta aparatur maupun masyarakat tidak tergoda mengambil keuntungan dengan cara yang berisiko melanggar hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir menilai upaya membangun budaya antikorupsi harus berangkat dari kesadaran masing-masing individu.

Menurut Sogir, pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum ataupun lembaga pengawasan. Setiap individu memiliki peran untuk menjaga diri sekaligus saling mengingatkan agar tidak melakukan penyimpangan.

Ia menggunakan prinsip ibda binafsih atau memulai dari diri sendiri sebagai dasar dalam membangun kesadaran antikorupsi. Menurutnya, seluruh pihak perlu terus belajar dan mengingatkan satu sama lain mengenai pentingnya menjaga integritas.

Sogir juga memandang kegiatan sosialisasi antikorupsi perlu dilaksanakan secara rutin, terutama bagi aparatur pemerintahan. Edukasi tersebut diperlukan karena praktik korupsi tidak selalu dimulai dari tindakan besar, tetapi dapat berawal dari kebiasaan kecil yang dianggap tidak bermasalah.

Ia mengingatkan bahwa anggapan suatu tindakan tidak akan diketahui atau tidak akan menimbulkan persoalan merupakan pola pikir yang perlu dihindari. Menurutnya, kebiasaan membenarkan pelanggaran kecil dapat membuka peluang munculnya penyimpangan yang lebih besar.

Selain itu, Sogir mengingatkan aparatur kecamatan maupun desa mengenai tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemerintahan. Tanggung jawab tersebut mencakup pengelolaan administrasi, penggunaan keuangan, serta pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Ia menilai pengelolaan keuangan dan pelayanan publik merupakan bentuk amanah karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Apabila dijalankan secara benar dan memberikan kemudahan bagi warga, tugas tersebut memiliki nilai pengabdian yang positif.

Di sisi lain, Camat Cariu Pardi menegaskan bahwa pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen setiap individu. Menurutnya, berbagai regulasi, kegiatan sosialisasi, maupun mekanisme pengawasan tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak disertai kemauan pribadi untuk menghindari penyimpangan.

Pardi menilai potensi korupsi dapat ditekan apabila setiap orang memiliki kesadaran sejak awal untuk tidak melakukan pelanggaran. Dengan komitmen tersebut, upaya pencegahan dinilai akan lebih mudah diterapkan dalam lingkungan pemerintahan.

“Korupsi itu setidaknya muncul dari pribadi masing-masing, kalau dari diri kita sudah tidak ada niat untuk melakukan penyimpangan, saya kira upaya untuk mencegah dan mengurangi potensi korupsi akan lebih mudah dilakukan,” kata Pardi.

Ia juga menyebut pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Hal itu karena masyarakat merupakan pihak yang berinteraksi secara langsung dengan aparatur dalam berbagai aktivitas pelayanan pemerintahan.

Melalui pelaksanaan sosialisasi antikorupsi tersebut, Pardi berharap pemahaman mengenai pencegahan korupsi semakin berkembang. Penguatan pemahaman tersebut diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan integritas aparatur serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
bogor Cariu antikorupsi