RADAR BOGOR – Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026), menemukan sejumlah fasilitas kamar napi yang menjadi sorotan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 kamar napi yang tersebar di sejumlah blok berbeda di dalam kawasan Lapas Cibinong Bogor.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, sejumlah kamar napi di Lapas Cibinong Bogor tersebut berada di beberapa blok yang terpisah. Petugas juga menemukan sejumlah orang di area tersebut yang diduga merupakan warga binaan.
Baca Juga: Dikebut Siang Malam, Revitalisasi Jalan Jalan Saleh Danasasmita Bogor Tembus 70 Persen
“Di sini ada 2-3 blok, di sana ada 1-2 blok. Tapi isinya masing-masing kamar kita sudah temukan,” kata Fikri kepada Radar Bogor, Rabu, 23 September 2026.
Meski demikian, Ombudsman belum dapat memastikan jumlah penghuni di kamar-kamar tersebut. Fikri menyebut ada sejumlah orang yang sempat bersembunyi hingga meninggalkan lokasi ketika pemeriksaan berlangsung.
Satu orang sempat dimintai keterangan secara langsung oleh Ombudsman. Berdasarkan pengamatan awal, Fikri memperkirakan terdapat sekitar enam hingga tujuh orang yang berada secara terpisah di area tersebut.
Fasilitas Lengkap Jadi Sorotan
Baca Juga: Pendidikan Gratis Diperkuat, Ini Peran BOS dan PIP
Bukan hanya jumlah kamar, kondisi fasilitas di dalamnya turut menjadi perhatian Ombudsman. Fikri bahkan menggambarkan fasilitas kamar tersebut menyerupai apartemen.
“Bagus, bagus sekali, standar apartemen. Artinya seluruh, walaupun kecil-kecil, tapi kelengkapan semua ada,” ungkapnya.
Ombudsman menduga kamar-kamar tersebut digunakan oleh narapidana tertentu. Di dalamnya, petugas menemukan berbagai fasilitas rumah tangga, seperti ruang tamu, ruang makan, dapur, televisi hingga kulkas.
Salah satu kulkas yang diperiksa disebut berisi beragam makanan dan minuman. Ombudsman juga mengaku menemukan minuman keras di dalamnya.
Baca Juga: Jenazah ABK Arupadhatu I Ditemukan di Enggano, PFI Desak SAR Lanjutkan Pencarian Korban
“Kulkas itu isinya makanan, minuman, secara lengkap, termasuk minuman keras,” beber Fikri.
Temuan tersebut kemudian ditelusuri hingga ke tempat pembuangan sampah di sekitar area. Ombudsman mengaku menemukan sejumlah botol minuman keras yang dikumpulkan dalam sebuah kotak.
Namun, Fikri menegaskan pihaknya belum mengetahui siapa yang membawa ataupun mengonsumsi minuman tersebut. Ia menyebut dugaan sementara masih terbuka, baik berasal dari petugas maupun warga binaan.
“Jadi sebenarnya patut diduga, tidak mungkin botol itu ada tiba-tiba, karena itu jelas wilayahnya hanya ada di Lapas ini. Tidak ada interaksi dengan masyarakat, tidak ada rumah penduduk di sekitar,” tuturnya.
Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti Ungkap Arah Pendidikan Gratis dari TK hingga SMA
Ombudsman Akan Cocokkan Data Penghuni
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, pihaknya juga belum memperoleh kepastian mengenai pihak yang menempati kamar-kamar tersebut.
Sebab, terdapat keterangan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan bagi petugas. Namun, berdasarkan kondisi fasilitas yang ditemukan, Syafrida menilai peruntukan tersebut perlu dipertanyakan.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujarnya.
Baca Juga: Bansos Tahap 4 Makin Dekat, KPM Ini Berpeluang Dapat PKH dan BPNT
Syafrida mengatakan dirinya telah melakukan kunjungan ke sejumlah lapas di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan, Sumatera dan Jawa Barat. Ia juga pernah mengunjungi Lapas Tangerang dan Pondok Bambu.
Menurutnya, fasilitas seperti yang ditemukan dalam pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong belum pernah ditemuinya di sejumlah lapas tersebut.
Meski demikian, Ombudsman belum dapat memastikan jumlah kamar maupun orang yang menempati area tersebut.
Seluruh temuan masih akan dicocokkan dengan rekaman dan data yang dimiliki Ombudsman serta daftar warga binaan Lapas Cibinong.
Baca Juga: TKD dan DBH Dipangkas, DPRD Bogor Soroti Potensi Pajak Vila di Kawasan Puncak
“Nanti kami akan secara komprehensif menyampaikan kepada publik, dan kepada bidang pemasyarakatan khususnya, untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh,” kata Syafrida.
Nama Terpidana Kasus Besar Ikut Disorot
Syafrida juga menyebut sejumlah nama narapidana dalam perkara besar yang diketahui berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, di antaranya Harvey Moeis, Rahmat Effendi, Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf.
Harvey Moeis merupakan terpidana perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 serta perkara TPPU.
Baca Juga: Menko PMK Pratikno Ungkap Fokus Ratas Pendidikan Gratis di Istana
Sementara Rahmat Effendi, mantan Wali Kota Bekasi, merupakan terpidana perkara korupsi yang berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli atau lelang jabatan serta TPPU.
Adapun Ferdy Sambo merupakan terpidana dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuat Ma’ruf, yang merupakan mantan sopir dan asisten rumah tangga Sambo, juga terpidana dalam perkara tersebut.
Namun, Syafrida menegaskan belum dapat memastikan apakah nama-nama tersebut menempati kamar yang ditemukan dalam sidak Ombudsman.
Baca Juga: Ikut-ikutan Teman Berujung Juara, Gisella Aurelia Piter Raih Juara 2 Duta Genre Bogor
Kepastian mengenai penghuni kamar akan dilakukan melalui pencocokan dengan daftar warga binaan yang tercatat di Lapas Cibinong.
Temuan dari sidak tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi Ombudsman untuk disampaikan kepada pihak pemasyarakatan.
Ombudsman berencana memberikan rekomendasi agar dilakukan perbaikan secara menyeluruh.
Ditjenpas Turun Tangan
Hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Ditjenpas membentuk tim untuk menindaklanjuti sejumlah informasi dan temuan dari kegiatan pengawasan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi di Lapas Cibinong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh.
Tidak hanya fasilitas, pemeriksaan juga mencakup administrasi, standar pelayanan, hingga aspek pengamanan.
Menurut Mashudi, informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi.
Namun, seluruh temuan perlu diperiksa terlebih dahulu agar kesimpulan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sarana hingga Administrasi Lapas Cibinong Diperiksa
Tim Ditjenpas akan mengecek kondisi sarana dan prasarana yang ada di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan juga diarahkan pada pelaksanaan pelayanan serta sistem pengamanan bagi warga binaan.
Selain itu, sejumlah dokumen administrasi akan ditelusuri.
Tim juga dijadwalkan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi di lapangan.
"Kami sudah bentuk tim untuk pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana prasarana, administrasi hingga pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong," kata Mashudi dalam keterangan pers, Rabu 23 September 2026.
Mashudi menjelaskan, pengawasan eksternal dari Ombudsman merupakan bagian penting dalam proses evaluasi penyelenggaraan pemasyarakatan.
Ia menegaskan, setiap masukan dari lembaga pengawas akan dihormati dan ditindaklanjuti.
Meski demikian, Ditjenpas tetap akan melakukan verifikasi sebelum menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hak dan Fasilitas Warga Binaan Ikut Diverifikasi
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan.
Ditjenpas memastikan prinsip kesetaraan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan sesuai aturan yang berlaku.
Informasi mengenai dugaan perlakuan berbeda maupun fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan juga akan diperiksa.
Tim akan mencocokkan informasi tersebut dengan kondisi sebenarnya serta dokumen yang tersedia.
Pemeriksaan turut mencakup status dan peruntukan sejumlah sarana prasarana. Administrasi yang berkaitan dengan penugasan warga binaan juga akan diverifikasi untuk memastikan pelaksanaannya sesuai aturan.
Mashudi menekankan, seluruh aspek tersebut harus dilihat secara utuh.
Dengan memeriksa fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku, Ditjenpas berharap dapat memperoleh hasil yang objektif.
Pelanggaran Petugas Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas juga menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Namun, Ditjenpas belum mengambil kesimpulan sebelum seluruh tahapan verifikasi selesai.
Mashudi menyampaikan, tindakan akan diberikan apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti adanya pelanggaran oleh petugas.
Penanganannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut, menurutnya, diperlukan agar proses pemeriksaan tidak mendahului fakta yang sebenarnya terjadi di Lapas Cibinong.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bagi Ditjenpas.
Jika ditemukan bagian yang perlu dibenahi, hasil tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di lingkungan Lapas Cibinong.
Ditjenpas Buka Ruang Pengawasan Publik
Ditjenpas juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan dari masyarakat maupun media.
Masukan yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses evaluasi penyelenggaraan pemasyarakatan.
Mashudi mengajak masyarakat dan media melakukan pengawasan secara objektif serta bertanggung jawab.
Ia memastikan, setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional.
Apabila pemeriksaan menemukan hal yang perlu diperbaiki, Ditjenpas akan melakukan pembenahan.
Sementara jika terbukti terdapat pelanggaran, tindakan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Rani Puspitasari Sinaga