RADAR BOGOR – Sistem pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam inspeksi mendadak (sidak), Rabu, 23 September 2026, Ombudsman menemukan akses keluar di bagian belakang Lapas Cibinong Bogor yang dinilai berpotensi menjadi celah keamanan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, pengamanan di bagian depan Lapas Cibinong Bogor terlihat cukup ketat.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Kamar Napi di Lapas Cibinong Bogor Berfasilitas Bak Apartemen
Namun, kondisi berbeda ditemukan di sisi belakang karena terdapat akses keluar yang disebut tidak terkunci dan terhubung langsung dengan area luar lapas.
“Lapas Cibinong ini kurang aman. Kenapa saya bilang tidak aman, wilayah di depannya sangat ketat, tapi di belakang itu ada akses untuk ke tempat masyarakat keluar,” ujar Syafrida kepada Radar Bogor, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Syafrida, akses tersebut mengarah ke kawasan hutan bambu dan area pembuangan sampah. Kondisi itu dinilai perlu segera dievaluasi karena dapat menjadi salah satu titik lemah dalam sistem pengamanan lapas.
Ia menilai, apabila tidak ditangani, akses terbuka tersebut berpotensi memudahkan warga binaan maupun tahanan keluar dari area lapas.
Baca Juga: Pendidikan Gratis Diperkuat, Ini Peran BOS dan PIP
“Napi atau tahanan yang ada di Lapas Cibinong ini, kalau terjadi sesuatu maka mereka melarikan diri dengan sangat mudah karena aksesnya terbuka ke luar,” ungkapnya.
Soroti Kamar Berfasilitas Lengkap
Temuan mengenai akses keluar tersebut menambah daftar persoalan yang disoroti Ombudsman dalam sidak Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sebelumnya, Ombudsman juga mengungkap keberadaan sejumlah bedeng atau kamar dengan fasilitas yang dinilai sangat lengkap, bahkan disebut menyerupai apartemen. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh warga binaan atau tahanan tertentu.
Baca Juga: Jenazah ABK Arupadhatu I Ditemukan di Enggano, PFI Desak SAR Lanjutkan Pencarian Korban
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi Lapas Cibinong, termasuk memastikan ruangan maupun fasilitas yang tidak sesuai peruntukan tidak kembali digunakan.
“Kami meminta itu dirobohkan dan tidak bisa digunakan lagi,” tegas Syafrida.
Ombudsman juga berencana melakukan pemantauan lanjutan untuk memastikan berbagai temuan dalam sidak tersebut ditindaklanjuti.
Namun, Syafrida menyebut kunjungan berikutnya tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Bansos Tahap 4 Makin Dekat, KPM Ini Berpeluang Dapat PKH dan BPNT
“Kami akan datang lagi ke mari, tapi mungkin tidak dalam waktu dekat. Kami akan memastikan bahwa itu (kamar narapidana VVIP) tidak ada lagi orang,” bebernya.
Selain mendorong perbaikan internal, Syafrida mengajak masyarakat Cibinong ikut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan maupun kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor.
Ditjenpas Turun Tangan
Hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Ditjenpas membentuk tim untuk menindaklanjuti sejumlah informasi dan temuan dari kegiatan pengawasan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi di Lapas Cibinong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh.
Tidak hanya fasilitas, pemeriksaan juga mencakup administrasi, standar pelayanan, hingga aspek pengamanan.
Menurut Mashudi, informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi.
Namun, seluruh temuan perlu diperiksa terlebih dahulu agar kesimpulan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sarana hingga Administrasi Lapas Cibinong Diperiksa
Tim Ditjenpas akan mengecek kondisi sarana dan prasarana yang ada di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan juga diarahkan pada pelaksanaan pelayanan serta sistem pengamanan bagi warga binaan.
Selain itu, sejumlah dokumen administrasi akan ditelusuri.
Tim juga dijadwalkan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi di lapangan.
"Kami sudah bentuk tim untuk pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana prasarana, administrasi hingga pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong," kata Mashudi dalam keterangan pers, Rabu 23 September 2026.
Mashudi menjelaskan, pengawasan eksternal dari Ombudsman merupakan bagian penting dalam proses evaluasi penyelenggaraan pemasyarakatan.
Ia menegaskan, setiap masukan dari lembaga pengawas akan dihormati dan ditindaklanjuti.
Meski demikian, Ditjenpas tetap akan melakukan verifikasi sebelum menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hak dan Fasilitas Warga Binaan Ikut Diverifikasi
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan.
Ditjenpas memastikan prinsip kesetaraan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan sesuai aturan yang berlaku.
Informasi mengenai dugaan perlakuan berbeda maupun fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan juga akan diperiksa.
Tim akan mencocokkan informasi tersebut dengan kondisi sebenarnya serta dokumen yang tersedia.
Pemeriksaan turut mencakup status dan peruntukan sejumlah sarana prasarana. Administrasi yang berkaitan dengan penugasan warga binaan juga akan diverifikasi untuk memastikan pelaksanaannya sesuai aturan.
Mashudi menekankan, seluruh aspek tersebut harus dilihat secara utuh.
Dengan memeriksa fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku, Ditjenpas berharap dapat memperoleh hasil yang objektif.
Pelanggaran Petugas Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas juga menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Namun, Ditjenpas belum mengambil kesimpulan sebelum seluruh tahapan verifikasi selesai.
Mashudi menyampaikan, tindakan akan diberikan apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti adanya pelanggaran oleh petugas.
Penanganannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut, menurutnya, diperlukan agar proses pemeriksaan tidak mendahului fakta yang sebenarnya terjadi di Lapas Cibinong.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bagi Ditjenpas.
Jika ditemukan bagian yang perlu dibenahi, hasil tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di lingkungan Lapas Cibinong.
Ditjenpas Buka Ruang Pengawasan Publik
Ditjenpas juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan dari masyarakat maupun media.
Masukan yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses evaluasi penyelenggaraan pemasyarakatan.
Mashudi mengajak masyarakat dan media melakukan pengawasan secara objektif serta bertanggung jawab.
Ia memastikan, setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional.
Apabila pemeriksaan menemukan hal yang perlu diperbaiki, Ditjenpas akan melakukan pembenahan.
Sementara jika terbukti terdapat pelanggaran, tindakan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Rani Puspitasari Sinaga