RADAR BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Informasi tersebut diperoleh Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, Rabu, 23 September 2026. Dugaan pungutan disampaikan oleh salah seorang pengunjung yang suaminya sedang menjalani masa pidana di lapas tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, pengunjung Lapas Cibinong Bogor tersebut menyampaikan bahwa terdapat permintaan uang kepada warga binaan di salah satu blok.
Baca Juga: Bakar Sampah Berujung Kebakaran, Lahan di Cariu Bogor Nyaris Dilalap Api hingga Peternakan Ayam
“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000, itu untuk yang di dalam,” ujar Syafrida kepada Radar Bogor, Rabu, 23 September 2026.
Menurut informasi yang diterima Ombudsman, pungutan tersebut juga disebut berkaitan dengan pengunjung yang datang menjenguk warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Syafrida menegaskan, informasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat masyarakat mengambil kesimpulan sendiri. Namun, Ombudsman menyatakan telah menemukan informasi mengenai dugaan pungutan tersebut dalam rangkaian pemeriksaan.
Baca Juga: 123 Aset Senilai Rp24,72 Miliar Dilelang Serentak di Jawa Barat, Ada Mobil hingga Tanah
“Ombudsman tidak meminta masyarakat berasumsi, tapi yang jelas secara fakta Ombudsman menemukan,” tegasnya.
Ia menilai, apabila pungutan tersebut berkaitan dengan layanan pemasyarakatan, praktik semacam itu tidak seharusnya terjadi.
Terlebih, Lapas Kelas IIA Cibinong diketahui telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Baca Juga: Marselino Ferdinan Gabung Persija, Bung Harpa Ungkap Fakta Mengejutkan
“Seharusnya tidak ada lagi pungli, tidak ada lagi kutipan-kutipan, karena itu semua sudah difasilitasi oleh negara,” pungkas Syafrida.
Ditjenpas Turun Tangan
Hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Ditjenpas membentuk tim untuk menindaklanjuti sejumlah informasi dan temuan dari kegiatan pengawasan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi di Lapas Cibinong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh.
Tidak hanya fasilitas, pemeriksaan juga mencakup administrasi, standar pelayanan, hingga aspek pengamanan.
Menurut Mashudi, informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi.
Namun, seluruh temuan perlu diperiksa terlebih dahulu agar kesimpulan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sarana hingga Administrasi Lapas Cibinong Diperiksa
Tim Ditjenpas akan mengecek kondisi sarana dan prasarana yang ada di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan juga diarahkan pada pelaksanaan pelayanan serta sistem pengamanan bagi warga binaan.
Selain itu, sejumlah dokumen administrasi akan ditelusuri.
Tim juga dijadwalkan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi di lapangan.
"Kami sudah bentuk tim untuk pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana prasarana, administrasi hingga pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong," kata Mashudi dalam keterangan pers, Rabu 23 September 2026.
Mashudi menjelaskan, pengawasan eksternal dari Ombudsman merupakan bagian penting dalam proses evaluasi penyelenggaraan pemasyarakatan.
Ia menegaskan, setiap masukan dari lembaga pengawas akan dihormati dan ditindaklanjuti.
Meski demikian, Ditjenpas tetap akan melakukan verifikasi sebelum menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hak dan Fasilitas Warga Binaan Ikut Diverifikasi
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan.
Ditjenpas memastikan prinsip kesetaraan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan sesuai aturan yang berlaku.
Informasi mengenai dugaan perlakuan berbeda maupun fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan juga akan diperiksa.
Tim akan mencocokkan informasi tersebut dengan kondisi sebenarnya serta dokumen yang tersedia.
Pemeriksaan turut mencakup status dan peruntukan sejumlah sarana prasarana. Administrasi yang berkaitan dengan penugasan warga binaan juga akan diverifikasi untuk memastikan pelaksanaannya sesuai aturan.
Mashudi menekankan, seluruh aspek tersebut harus dilihat secara utuh.
Dengan memeriksa fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku, Ditjenpas berharap dapat memperoleh hasil yang objektif.
Pelanggaran Petugas Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas juga menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Namun, Ditjenpas belum mengambil kesimpulan sebelum seluruh tahapan verifikasi selesai.
Mashudi menyampaikan, tindakan akan diberikan apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti adanya pelanggaran oleh petugas.
Penanganannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut, menurutnya, diperlukan agar proses pemeriksaan tidak mendahului fakta yang sebenarnya terjadi di Lapas Cibinong.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bagi Ditjenpas.
Jika ditemukan bagian yang perlu dibenahi, hasil tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di lingkungan Lapas Cibinong.
Ditjenpas Buka Ruang Pengawasan Publik
Ditjenpas juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan dari masyarakat maupun media.
Masukan yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses evaluasi penyelenggaraan pemasyarakatan.
Mashudi mengajak masyarakat dan media melakukan pengawasan secara objektif serta bertanggung jawab.
Ia memastikan, setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional.
Apabila pemeriksaan menemukan hal yang perlu diperbaiki, Ditjenpas akan melakukan pembenahan.
Sementara jika terbukti terdapat pelanggaran, tindakan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Rani Puspitasari Sinaga