Penunjukan KH Diding Sirojudin Jadi Rais Syuriyah PC NU Bogor Dipersoalkan, Mekanisme PAW Disorot

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 21:52 WIB
Rapat jajaran Syuriyah di Gedung PC NU Kabupaten Bogor. Foto: Dok Pribadi.
Rapat jajaran Syuriyah di Gedung PC NU Kabupaten Bogor. Foto: Dok Pribadi.

RADAR BOGOR – Penunjukan KH Diding Sirojudin sebagai Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Bogor menuai pertanyaan dari internal organisasi.

Wakil Rais Syuriyah PC NU Kabupaten Bogor, Drs. Takiyuddin Bashri, menilai proses pergantian tersebut belum mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 13 Tahun 2025.

Persoalan ini mencuat setelah Dr. KH. Romdhon menyatakan mundur dari jabatan Rais Syuriyah PC NU Kabupaten Bogor pada Kamis, 3 September 2026. Pengunduran diri tersebut disampaikan sekitar 17 hari sebelum Musyawarah Syuriyah yang digelar pada Minggu, 20 September 2026.

Baca Juga: Cek NIK Lewat HP, Penyaluran Bansos Segera Masuk Tahap 4 2026

Menurut Takiyuddin, PC NU Kabupaten Bogor kemudian menggelar rapat pada 20 September yang dihadiri jajaran Syuriyah. Pertemuan tersebut awalnya diagendakan untuk silaturahmi, koordinasi, sekaligus menyikapi surat pengunduran diri KH Romdhon.

“Setelah semuanya memberikan pandangan, Kyai Doni memberikan tentang mundurnya itu walaupun tidak menjelaskan alasannya,” ujar Takiyuddin kepada Radar Bogor, Rabu, 23 September 2026.

Ia menyebut sekitar 20 orang hadir dalam rapat tersebut. Namun, menurut Takiyuddin, setelah KH Romdhon menyampaikan pengunduran dirinya, rapat berakhir tanpa pembahasan mengenai siapa yang akan menggantikannya.

Baca Juga: Tampil Gemilang, SDN Julang Juara 1 Futsal dan Siap Bawa Nama Kota Bogor ke Provinsi

Takiyuddin kemudian mengungkapkan, setelah rapat resmi selesai, sejumlah pihak kembali berkumpul. Dalam pertemuan tersebut, nama KH Diding Sirojudin disebut sebagai pengganti KH Romdhon berdasarkan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

“Setelah rapat ini selesai mereka berkumpul, tiba-tiba setelah berkumpul oleh pimpinan rapat itu diumumkan bahwa pengganti Kyai Doni itu adalah Kyai Diding Sirojudin hasil keputusan Ahwa,” katanya.

Menurut Takiyuddin, mekanisme tersebut perlu dipertanyakan karena Perkum NU Nomor 13 Tahun 2025 mengatur prosedur tertentu dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) fungsionaris.

Baca Juga: Ombudsman Soroti Dugaan Pungli di Lapas Cibinong Bogor, Disebut Capai Rp150 Ribu per Pekan

Ia menyebut proses PAW Rais Syuriyah seharusnya dilakukan melalui rapat pleno yang melibatkan sejumlah unsur organisasi, termasuk Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A'wan.

“Nah itu ada mekanisme, ada Perkum. Di dalam Perkum untuk PAW itu harus rapat pleno dihadiri oleh unsur Syuriyah, Tanfidziyah, dan Mustasyar. Sedangkan yang kita rapat ini adalah hanya Syuriyah,” jelasnya.

Atas dasar itu, Takiyuddin mempertanyakan keabsahan proses penunjukan KH Diding Sirojudin sebagai pengganti KH Romdhon. Menurutnya, penetapan Rais Syuriyah baru semestinya dilakukan melalui mekanisme rapat pleno sesuai aturan organisasi.

Baca Juga: Bakar Sampah Berujung Kebakaran, Lahan di Cariu Bogor Nyaris Dilalap Api hingga Peternakan Ayam

Ia pun menegaskan bahwa menurut pandangannya, hingga saat ini belum ada Rais Syuriyah baru yang ditetapkan secara definitif menggantikan KH Romdhon.

“Belum, kan belum rapat pleno. Belum menentukan siapa penggantinya Kiai Romdhon karena mekanismenya harus melalui rapat pleno yang dihadiri Tanfidziyah, Syuriyah, Mustasyar dan Awan,” pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
Rais Syuriyah PC NU bogor