Moratorium DOB Disorot, Nasib Pemekaran Bogor Barat Dipertanyakan

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 08:09 WIB
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

RADAR BOGOR - Wacana pemekaran wilayah di Jawa Barat kembali menghadapi jalan terjal. 

Di tengah aspirasi sejumlah daerah yang ingin membentuk daerah otonomi baru (DOB), pemerintah pusat hingga kini belum membuka ruang administratif untuk memproses usulan tersebut.

Kondisi itu, menjadi perhatian Komisi I DPRD Jawa Barat yang meminta adanya kejelasan mengenai arah kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium pembentukan DOB.

Persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi dan konsultasi Komisi I DPRD Jawa Barat dengan Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus serta Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Baca Juga: BAIC T1 Jadi Pendatang Baru Mobil Listrik Rp300 Jutaan, Parkir Tinggal Tekan Tombol

Pertemuan itu turut dihadiri Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat.

Moratorium DOB Tak Punya Aturan Khusus

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati menjelaskan, kebijakan moratorium pemekaran daerah memiliki karakter yang berbeda karena tidak dituangkan dalam sebuah regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur penghentian pemekaran.

Menurut Rahmat, kondisi tersebut lebih banyak berjalan melalui diskresi pemerintah pusat dan keputusan politik antara pemerintah dengan DPR RI. 

Akibatnya, usulan pemekaran dari berbagai daerah belum dapat bergerak ke tahapan administratif berikutnya di tingkat kementerian.

Ia menjelaskan, secara hukum pemerintah pusat masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Namun, pelaksanaan pemekaran membutuhkan sejumlah aturan teknis sebagai regulasi turunan.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah belum rampungnya dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).

Rahmat menilai belum adanya kedua aturan tersebut menjadi salah satu hambatan utama bagi pemerintah pusat untuk memproses pembentukan kabupaten atau kota baru, termasuk sejumlah calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) yang berasal dari Jawa Barat.

Ada Persoalan Fiskal hingga Evaluasi DOB Lama

Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam mempertahankan kebijakan penahanan pemekaran wilayah.

Pertimbangan pertama berkaitan dengan kemampuan fiskal negara. 

Pembentukan daerah baru membutuhkan biaya besar, mulai dari anggaran operasional pemerintahan hingga pembangunan infrastruktur awal.

Baca Juga: Review Bakso Ngapak Mas Yanto x Rabel's Kitchen, Kuliner Legend Ciomas Bogor dengan Kuah Mercon

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah pusat disebut masih memprioritaskan anggaran untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional serta membiayai berbagai program strategis yang memiliki dampak luas.

Pertimbangan berikutnya menyangkut kewenangan pemerintah pusat dalam penataan wilayah dan pembagian urusan pemerintahan. 

Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga integritas wilayah serta stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap daerah-daerah yang sebelumnya dimekarkan, khususnya periode 1999 hingga 2009.

Rahmat menyampaikan, evaluasi tersebut masih menemukan persoalan kemandirian fiskal di sejumlah daerah hasil pemekaran. 

Sebagian besar daerah itu, disebut masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal.

Jawa Barat Dinilai Butuh Pemekaran

Meski memahami berbagai pertimbangan pemerintah pusat, Komisi I DPRD Jawa Barat menilai aspirasi pembentukan DOB di Jawa Barat tetap perlu dikawal.

Rahmat menyebut kebutuhan pemekaran di Jawa Barat berkaitan dengan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. 

Baca Juga: Kota Makin Kinclong, Dedi Mulyadi Minta Purwakarta Harus Belajar dari Depok

Jumlah penduduk Jawa Barat yang mendekati 50 juta jiwa saat ini masih dilayani melalui 27 kabupaten dan kota.

Menurutnya, konsultasi dengan pemerintah pusat menjadi momentum untuk mengetahui secara lebih jelas hambatan yang selama ini membuat proses usulan CDPOB belum berjalan.

Komisi I DPRD Jawa Barat bersama elemen masyarakat juga akan terus mengawal aspirasi pemekaran melalui jalur konstitusional. 

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah mendorong penyelesaian RPP Desartada agar arah kebijakan penataan daerah memiliki landasan yang lebih jelas.

Kabupaten Bogor Soroti Kebijakan Pemekaran

Sementara itu, Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat (KPPKBB), Yana Nurheryana, menyoroti kebijakan moratorium pemekaran dari sudut pandang daerah.

Yana menilai, kondisi Kabupaten Bogor yang memiliki jumlah penduduk mendekati 6 juta jiwa menjadi salah satu alasan mengapa kebutuhan penataan wilayah perlu kembali dibicarakan secara serius.

Ia juga mempertanyakan, konsistensi kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium pemekaran. 

Menurut Yana, ketika sejumlah usulan pemekaran di daerah lain masih tertahan, pada periode yang sama pemerintah tetap membentuk sejumlah provinsi baru di Papua dengan pertimbangan dan narasi kebijakan yang berbeda.

Bagi Yana, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah menerapkan kebijakan pemekaran secara nasional, terutama ketika karakteristik, jumlah penduduk, luas wilayah, serta kebutuhan pelayanan publik setiap daerah tidak sama.

Baca Juga: Inovasi Terbaru Doba Signature Savory di Donat Bahagia Bogor, Donat Gurih dengan 70 Varian Rasa

Ia berpandangan, daerah dengan jumlah penduduk besar dan rentang kendali pelayanan yang luas juga memiliki kebutuhan untuk mendapatkan penataan administratif yang lebih proporsional.

Pertanyaan mengenai arah kebijakan tersebut, menurut Yana, penting dijawab pemerintah pusat agar masyarakat di daerah yang telah lama memperjuangkan pembentukan wilayah baru memiliki kepastian mengenai nasib usulannya.

Dengan demikian, polemik pemekaran Jawa Barat kini tidak hanya menyangkut keinginan membentuk daerah baru, tetapi juga berkaitan dengan kepastian regulasi, kemampuan fiskal, pemerataan pelayanan publik, serta konsistensi kebijakan pemerintah pusat dalam menata wilayah Indonesia. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
bogor jawa barat dob