Viral Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Bogor, Ini Penjelasan Ditjenpas

Muhammad Ali • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:46 WIB
Kanwil Ditjenpas saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Kanwil Ditjenpas saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR — Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 23 September 2026 sempat diwarnai gesekan dengan petugas lembaga permasyarakatan (lapas).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan persoalan tersebut terjadi karena tidak adanya koordinasi sebelumnya antara Ombudsman dengan jajaran Lapas.

“Karena memang tidak ada konfirmasi sama sekali baik ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan, ke Kementerian, maupun ke Kantor Wilayah,” ujar Yudi kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026.

Baca Juga: RSUD R Moh Noh Nur Leuwiliang Bogor Jadi Tuan Rumah Bakti Sosial Bantuan Atensi Sentra Galih Pakuan

Menurutnya, koordinasi seharusnya dapat dilakukan terlebih dahulu agar pelaksanaan pemeriksaan berjalan lebih lancar.

“Sebetulnya kan kalau memang kita koordinasikan sebetulnya enak-enak aja, cuma ya sudah lah, itu saya tidak mau masuk ke dalam sana, cuma memang masing-masing punya kewenangan namun kita hormati juga kewenangan mereka,” jelas Yudi.

Terkait informasi bahwa Ombudsman telah mengirimkan surat sebelum melakukan sidak, Yudi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut.

“Sampai saat ini kami belum terima, ini harus saya sampaikan tapi nanti coba kita konfirmasi lagi ya, karena yang beginikan harus dikonfirmasi,” bebernya.

Yudi juga membenarkan bahwa kedatangan Ombudsman ke Lapas Cibinong bukan kali pertama. 

Ia menambahkan, pada kedatangan pertama Ombudsman memang sempat menyampaikan informasi.

"Memang mereka mengajukan informasinya, yang pertama itu mengajukan surat, cuma surat perintah ya, surat perintah dari Ombudsman itu sendiri, jadi belum terkonfirmasi, waktu itu juga sudah komunikasi dengan pimpinan kita dan setelah mereka datang" tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, memberikan keterangan berbeda dan menegaskan pihaknya telah membawa surat resmi saat mendatangi Lapas Cibinong.

“Sudah, ditolak, surat kami ditolak,” kata Syafrida usai sidak di Lapas Cibinong, Rabu, 23 September 2026.

Ia menjelaskan, surat tersebut merupakan surat resmi Ombudsman yang telah ditandatangani pimpinan, pihaknya juga datang dengan atribut resmi lembaga, akan tetapi tetap ditolak.

“Selama perjalanan kita turun ke lapas baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya di Lapas Cibinong, dan ini kedua kali,” tandasnya.

Perbedaan keterangan antara Ombudsman dan Ditjenpas terkait surat dan koordinasi tersebut menjadi salah satu persoalan yang mencuat setelah sidak Ombudsman di Lapas IIA Cibinong. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
bogor ombudsman lapas cibinong