RADAR BOGOR — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat turut mendalami dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 ribu per warga binaan setiap pekan yang mencuat dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, mengaku belum memperoleh informasi terkait dugaan pungutan liar di lingkungan Lapas Cibinong.
“Nah itu juga, kami masih belum mendapatkan informasi, tapi nanti tetap, semua apapun masukan, apapun temuan, tetap akan kami tindak lanjut dan kita dalami,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 24 September 2026.
Yudi menegaskan, setiap informasi maupun temuan yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk melakukan pendalaman.
Termasuk dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan tersebut, tim Ditjenpas akan mencari informasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenarannya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkap adanya informasi dugaan pungutan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.
Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dari salah seorang pengunjung yang menyebut suaminya diminta membayar Rp150 ribu setiap pekan oleh kepala kamar.
Syafrida menilai praktik pungutan semacam itu tidak diperbolehkan apabila berkaitan dengan layanan pemasyarakatan.
Terlebih, Lapas Kelas IIA Cibinong telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Seharusnya tidak ada lagi pungli, tidak ada lagi kutipan-kutipan, karena itu semua sudah difasilitasi oleh negara,” tagasnya. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati