Menko Yusril Minta Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Bogor Diperiksa Terbuka

Muhammad Ali • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 23:13 WIB
Suasana rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 24 September 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Suasana rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 24 September 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta temuan Ombudsman RI di Lapas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, diperiksa secara terbuka.

Yusril menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak Rabu, 23 September 2026 hingga Kamis, 24 September 2026 pagi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar kondisi fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman dapat diketahui secara langsung, termasuk pihak yang menggunakan bangunan tersebut.

Baca Juga: Diduga Ada Pintu Keluar di Belakang Lapas Cibinong Bogor, Benarkah? Ini Jawaban Kakanwil Ditjenpas

Karena itu, Yusril menyatakan bahwa media diperbolehkan meliput langsung kondisi fasilitas yang ditemukan Ombudsman pada Kamis, 24 September 2026.

“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut, apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril Kamis, 24 September 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat fasilitas mewah dengan standar seperti apartemen di lingkungan Lapas IIA Cibinong.

Ia menilai pemeriksaan secara langsung juga penting untuk memastikan peruntukan bangunan yang menjadi sorotan tersebut.

Menurut Yusril, perlu dipastikan apakah bangunan itu merupakan rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi bagi narapidana yang mendekati masa bebas, atau justru fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu.

Yusril menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas IIA Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi juga akan diberikan apabila terbukti terdapat fasilitas yang sengaja disediakan dan dikomersialkan kepada warga binaan.

Di sisi lain, Yusril membuka kesempatan kepada Ombudsman untuk memberikan penjelasan secara terbuka apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa temuan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terdapat perbedaan pemahaman mengenai fasilitas yang ditemukan.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta di lapangan dan melalui proses yang transparan sehingga tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak memiliki dasar.

Yusril juga mengajak seluruh pihak yang terlibat, termasuk Ombudsman dan jajaran pemasyarakatan, untuk mengedepankan keterbukaan serta menghindari munculnya informasi yang tidak benar maupun tudingan yang tidak berdasar.

“Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka,” kata Yusril.

Untuk itu, ia mempersilakan media mendatangi Lapas IIA Cibinong guna melihat secara langsung kondisi fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman dan menyampaikan fakta yang ditemukan kepada publik secara terbuka.

Yusril menekankan bahwa keterbukaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan persoalan yang berkembang dapat dilihat berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan.(Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
Yusril bogor ombudsman lapas cibinong