RADAR BOGOR — Temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor terus menjadi sorotan.
Pakar komunikasi menilai temuan tersebut perlu dijawab secara terbuka untuk memastikan tata kelola dan penggunaan fasilitas di lingkungan lapas dapat dipertanggungjawabkan.
Pakar komunikasi, Yama Pradana Sumbodo mengatakan, apabila sebuah lembaga pemasyarakatan harus diperiksa melalui sidak untuk mengungkap persoalan yang semestinya menjadi bagian dari pengawasan rutin, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dalam aspek transparansi dan tata kelola.
Baca Juga: Menko Yusril Minta Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Bogor Diperiksa Terbuka
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa yang menggunakan fasilitas di lingkungan lapas, apa dasar hukum atau tujuan penggunaannya, serta bagaimana mekanisme pengawasannya.
“Jangan sampai ada kesan bahwa tembok lapas juga menjadi tembok informasi bagi publik,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis, 24 September 2026.
Ia menegaskan, transparansi bukan berarti seluruh informasi sensitif mengenai lapas harus dibuka kepada publik. Namun, penggunaan fasilitas negara tetap harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yama meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai fasilitas yang menjadi sorotan dalam temuan Ombudsman, termasuk status, fungsi, serta pihak yang diperbolehkan menggunakannya.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak tegas. Di situlah kepercayaan publik dibangun,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi juga penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Penjelasan yang transparan dinilai dapat memberikan kepastian mengenai apakah fasilitas tersebut digunakan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026 dan dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyampaikan adanya sejumlah temuan di area sekitar lapas, termasuk bangunan yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian mewah berstandar apartement. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati