RADAR BOGOR — Temuan Ombudsman RI terkait kondisi sejumlah fasilitas di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, kini ditindaklanjuti melalui proses investigasi.
Badan Pengendalian dan Pengawasan Internal Khusus (Bappisus) bersama jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan.
Kepala Bappisus, Aris Marsudiyanto, mengatakan investigasi dilakukan untuk memastikan kondisi sekaligus penggunaan fasilitas yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman RI. Salah satu lokasi yang diperiksa yakni area asimilasi.
“Tadi sudah melihat, menanyakan apa itu SAE, katanya ada simulator golf segala macam. Kita open, adanya seperti ini. Itu musala, ada gereja dan lain sebagainya,” ujar Aris kepada Radar Bogor, Jumat 25 September 2026.
Menurut Aris, seluruh fasilitas yang berada di lingkungan lapas harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ruangan atau fasilitas yang pemanfaatannya menyimpang dari aturan, pihaknya memastikan akan mengambil langkah sesuai hasil investigasi.
Baca Juga: Nasi Goreng Kumis Indraprasta Bogor, Porsi Melimpah dengan 6 Topping Cuma Rp25 Ribu
“Kita sudah koordinasi dengan Pak Menteri, ini merupakan kesempatan yang bagus untuk kita membersihkan seluruh lapas,” ungkapnya.
Aris juga meminta seluruh kepala lapas di Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap jajaran masing-masing.
Ia menegaskan fasilitas yang berada di dalam lapas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas yang bersifat transaksional.
“Kita akan melakukan sidak ke beberapa lapas, yang tertangkap harus bertanggung jawab,” tuturnya.
Bappisus Cek Perbedaan Kondisi Lapas Cibinong
Dalam proses investigasi, Bappisus juga mencermati adanya perbedaan antara kondisi yang ditampilkan dalam video Ombudsman dengan situasi yang ditemukan ketika dilakukan pengecekan langsung di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Aris menyebut perbedaan tersebut masih menjadi bagian yang perlu ditelusuri. Termasuk mengenai sejumlah furnitur yang sebelumnya terlihat dalam video Ombudsman, tetapi ketika lokasi kembali diperiksa, furnitur tersebut disebut sudah tidak berada di dalam ruangan.
“Makanya itu gunanya investigasi. Sesuatu mana yang berubah, mana yang tidak itu kan, kita bukan orang yang tidak pengalaman, itu gunanya investigasi,” jelasnya.
Aris menegaskan pihaknya tidak ingin langsung menunjuk pihak tertentu sebagai penanggung jawab sebelum seluruh rangkaian investigasi selesai dilakukan.
Ia mengatakan proses tersebut harus dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita harus objektif, investigasi itu ada asas praduga tak bersalah kita junjung juga. Namun, kita profesional,” ucapnya.
Baca Juga: Kapolda Jabar Kunjungi Polres Bogor, Soroti Kamtibmas hingga Pembinaan Generasi Muda
Kalapas Cibinong Diminta Siap Bertanggung Jawab
Aris mengaku telah memberikan peringatan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong agar siap bertanggung jawab apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya pelanggaran.
“Tadi dari awal kita sudah warning ke Kalapas sampai tingkat mana harus bertanggung jawab, beliau harus siap juga,” katanya.
Ia memastikan investigasi terhadap temuan Ombudsman tersebut memiliki batas waktu. Bappisus menargetkan seluruh proses pemeriksaan dapat diselesaikan paling lambat dalam waktu satu pekan.
“Pasti, saya sampaikan lebih cepat lebih bagus, seminggu paling lama. Investigasi harus ada hasilnya, kalau tidak ada hasilnya enggak kerja, itu enggak boleh,” pungkasnya. (Cr1)
Editor : Yosep Awaludin