Bappisus Investigasi Temuan Miras di Lapas Cibinong Bogor Pasca Disidak Ombudsman

Muhammad Ali • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 18:59 WIB
Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, 25 September 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, 25 September 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
RADAR BOGOR — Dugaan temuan minuman keras (miras) dalam pemeriksaan Ombudsman RI di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor bakal didalami Badan Pengendalian dan Pengawasan Internal Khusus (Bappisus).

Kepala Bappisus, Aris Marsudiyanto, mengatakan keberadaan miras tersebut akan menjadi bagian dari investigasi yang dilakukan terhadap sejumlah temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Ini nanti akan kita tindak lanjuti dari hasil investigasi, apalagi miras,” ujar Aris di Lapas Cibinong, Jumat, 25 September 2026.

Baca Juga: Hadapi 2 Kompetisi, Garudayaksa FC Rampungkan Aktivitas Transfer

Menurutnya, investigasi tidak hanya akan berfokus pada temuan miras. Bappisus juga akan melihat kemungkinan adanya pelanggaran lain yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

“Mungkin ada narkoba, ada hal lain. Ini kesempatan kita untuk bersih-bersih lapas di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Aris menekankan, pernyataan mengenai kemungkinan adanya dugaan narkoba tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman dan bukan berarti telah ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Untuk memastikan kondisi sebenarnya, pihaknya melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap fasilitas dan aktivitas di lingkungan lapas.

Terkait proses investigasi di Lapas Cibinong, Aris memastikan pihaknya memberikan batas waktu agar pemeriksaan tidak berlarut-larut.

“Pasti, saya sampaikan lebih cepat lebih bagus, seminggu paling lama,” ungkapnya.

Ia menegaskan hasil investigasi harus memberikan kejelasan serta menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran.

“Investigasi harus ada hasilnya, kalau tidak ada hasilnya gak kerja, itu gak boleh,” pungkasnya. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
Bappisus bogor ombudsman lapas cibinong