
RADAR BOGOR — Kegiatan inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan dari praktisi hukum Dodi Herman Fartodi.
Dodi menyampaikan Ombudsman merupakan lembaga mandiri yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara.
“Ombudsman itu lembaga mandiri, dilindungi oleh undang-undang khusus yang tugasnya memang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara,” kata Dodi kepada Radar Bogor, Jumat, 25 September 2026.
Menurutnya, kegiatan Ombudsman dalam menjalankan tugas pengawasan tidak boleh dihalangi maupun diintimidasi.
Baca Juga: Bappisus Investigasi Temuan Miras di Lapas Cibinong Bogor Pasca Disidak Ombudsman
Ia menyebut terdapat ketentuan pidana yang mengatur tindakan menghambat pelaksanaan tugas Ombudsman.
“Jadi enggak boleh dalam melakukan investigasi dihalang-halangi, apalagi diintimidasi, ada ketentuan pidananya itu pada Pasal 44 dengan ancaman dua tahun atau denda Rp1 miliar,” ujarnya.
“Memang terlalu prematur jika kita bicara tentang ada atau tidak pelanggaran di dalam Lapas Cibinong karena kita belum lihat hasil investigasinya. Namun dalam prosesnya kegiatan tersebut sudah pasti dilindungi oleh undang-undang,” jelas Dodi.
Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia kata Dodi mengatur asas kerahasiaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam proses pemeriksaan.
Namun, kata dia, asas tersebut dapat dikesampingkan apabila menyangkut kepentingan umum.
“Nah kita tunggu hasil investigasi itu rilis, karena dalam laporan akan terungkap alasan kegiatan investigasi ke Lapas Cibinong, apakah sebelumnya terdapat laporan, atau memang sidak yang dilakukan dengan tujuan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran lagi,” tuturnya.
Dodi menerangkan, berdasarkan Pasal 7 UU Ombudsman, tugas investigasi dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atau atas prakarsa sendiri sebagai upaya pencegahan terhadap maladministrasi.
Apabila nantinya ditemukan maladministrasi, Ombudsman dapat memberikan saran kepada Presiden atau pimpinan yang menaungi penyelenggara negara terkait.
Dalam konteks Lapas Cibinong, hal tersebut dapat berkaitan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun pimpinan penyelenggara negara lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, demi kepentingan umum, Ombudsman memiliki tanggung jawab untuk mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasinya.
“Jika sudah ada pengumumannya dan ternyata para oknum di lapas ini melakukan maladministrasi, baru kita lihat tindakan penegakan hukum apa yang akan dilakukan oleh pihak berwenang terhadap pelanggarannya,” bebernya.
Ia memaparkan, penanganan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan, jika masuk kategori pelanggaran administrasi, sanksi dapat diberikan oleh pimpinan yang berwenang.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Bisa kepolisian, kejaksaan atau KPK yang melakukan proses penegakan hukumnya dan apabila terbukti, para oknum ini kemungkinan mendapatkan pemberatan hukuman karena statusnya sebagai pejabat publik,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dodi menilai masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi Ombudsman sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara negara.
“Ombudsman melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara, nah siapa yang mengawasi Ombudsman? Ya kita ini sebagai masyarakat yang memiliki kewajiban dalam mengawasi Ombudsman,” imbuhnya.
Ia mengingatkan agar proses pengawasan tetap berjalan secara transparan dan berintegritas.
“Jangan sampai malah proses ini dicederai oleh oknum-oknum yang ada di dalam Ombudsman itu sendiri, seperti pernah terjadi beberapa waktu yang lalu, kan ada pepatah, kalau mau bersih-bersih, ya sapunya mesti bersih juga,” pungkasnya. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati