RADAR BOGOR — Tim pengacara Ferdy Sambo membantah berbagai kabar yang mengaitkan kliennya dengan rumah hunian yang menjadi temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Melalui pernyataan terbuka yang disampaikan tim advokat Ferdy Sambo terdiri dari Arman Hanis, Rasamala Aritonang, Boby Rahman Manalu, Sarmauli Simangunsong, dan Berlian D. Simbolon menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Ombudsman RI maupun otoritas pemerintah dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.
“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati Sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” demikian pernyataan Tim Advokat Ferdy Sambo, Jumat, 25 September 2026.
Baca Juga: Parkir Malam Ditargetkan Masuk Kas Daerah, Jukir di Kota Bogor Dibekali QRIS
Menurut mereka, selama kunjungan rutin keluarga maupun penasihat hukum, pertemuan dengan Ferdy Sambo dilakukan di area dalam lapas sebagaimana kunjungan masyarakat umum.
Tim advokat juga menegaskan Ferdy Sambo tidak pernah menerima kunjungan di rumah hunian sebagaimana yang ditampilkan dalam pemberitaan terkait temuan Ombudsman.
“Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong yang menyatakan bahwa klien kami ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda,” tulis mereka.
Tim advokat kemudian membantah secara tegas bahwa Ferdy Sambo pernah menempati rumah hunian maupun bangunan yang menjadi sorotan dalam sidak Ombudsman.
Mereka juga merujuk pada keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, yang sebelumnya menyatakan belum menemukan informasi yang mengarah bahwa Ferdy Sambo menempati atau menggunakan fasilitas tersebut.
“Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan SIDAK Ombudsman RI,” tegas tim advokat.
Mereka juga menyatakan Ombudsman RI dalam keterangannya kepada media pada 24 September 2026 tidak menemukan fakta mengenai keterkaitan Sambo dengan temuan tersebut.
Dalam pernyataannya, tim advokat turut menyampaikan bahwa Ferdy Sambo selama menjalani masa pidana disebut taat aturan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian.
“Sangat tidak patut apabila temuan Ombudsman RI secara serta-merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada klien kami hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan dan keuntungan pihak-pihak tertentu,” tulis mereka.
Tim advokat juga menyatakan mendukung langkah Ditjenpas yang telah membentuk tim pemeriksaan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan, serta otoritas berwenang lainnya, untuk mengungkap fakta secara utuh dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik,” ujarnya.
Tim advokat juga mengimbau media untuk tetap mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan dalam pemberitaan serta tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar faktual.
Mereka mengingatkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dalam pernyataan tersebut, tim advokat juga menegaskan bahwa status Ferdy Sambo sebagai terpidana tidak menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara.
Menurut mereka, hak atas perlindungan diri pribadi dan martabat sebagai manusia tetap dijamin konstitusi, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Apabila masih terdapat pemberitaan yang tidak benar mengenai klien kami, maka kami mereservasi hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan tersebut. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati