Kondisi Beda Saat Diperiksa Ulang, Kementerian Imipas Usut Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Bogor

Muhammad Ali • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 19:06 WIB
Inpektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Pol Rudi Setiawan saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu, 26 September 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Inpektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Pol Rudi Setiawan saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu, 26 September 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menemukan adanya perbedaan kondisi saat melakukan pemeriksaan ulang terhadap lokasi yang sebelumnya didatangi Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Perbedaan tersebut diketahui setelah tim pemeriksa internal Imipas membandingkan kondisi di lapangan dengan video yang dipublikasikan Ombudsman RI terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026 lalu.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol Dr. Rudi Setiawan mengatakan dirinya telah melihat langsung video Ombudsman dan menemukan adanya sejumlah perbedaan dengan kondisi saat timnya melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Irjen Kementerian Imipas Dalami Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Bogor, 52 Warga Binaan Diperiksa

“Teman-teman sudah melihat semua video Ombudsman RI dan saya pun langsung melihat ya, saya melihat ada perbedaan,” ujar Rudi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu, 26 September 2026.

Menurutnya, sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman kini tidak ditemukan di lokasi saat pemeriksaan seperti foto, televisi hingga kulkas.

“Untuk itu tadi yang saya sebutkan foto, perlengkapan tv, kulkas, semuanya yang disebutkan oleh Ombudsman RI, itu menjadi sasaran pemeriksaan kita,” bebernya.

Tim pemeriksa internal Imipas kini menelusuri keberadaan barang-barang tersebut, termasuk mencari tahu apakah barang tersebut dipindahkan, siapa yang memindahkan, serta alasan pemindahannya.

“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini yang harus bertanggung jawab. Kenapa kok dipindahkan? Nanti kan akan ketemu,” terangnya.

Rudi menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara utuh kondisi yang terjadi setelah Ombudsman melakukan sidak. Setiap perubahan yang ditemukan akan ditelusuri oleh tim pengawas internal.

“Nanti kita akan selidiki semuanya karena itu kewenangan kami sebagai pengawas internal,” ungkapnya.

Selain menelusuri barang-barang yang sebelumnya terlihat dalam video Ombudsman, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong.

Rudi mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Arahan Pak Menteri jelas dan kuat komitmen beliau kalau ada yang melanggar semuanya kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya kode perilaku, kita punya hukuman disiplin,” imbuhnya.

Rudi menyebut ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi ASN juga menjadi dasar dalam menentukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Nah kalau termasuk beberapa hal di situ, kita kenakan itu bukti sesuai dengan PP 94 tahun 2021,” tandasnya.

Sebelumnya, Imipas juga telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari Kepala Lapas Cibinong, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum.

Pemeriksaan internal tersebut masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh perbedaan kondisi yang ditemukan, termasuk keberadaan barang-barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman RI. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
bogor ombudsman Imipas lapas cibinong