RADAR BOGOR – Jajaran Polsek Gunung Putri mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor jenis Honda Beat warna biru hitam milik warga.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 20.10 WIB, di depan Klinik Rabbani, Kampung Gunung Putri Utara, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang di depan klinik, korban kemudian masuk ke dalam klinik untuk berobat.
Namun, setelah selesai berobat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Baca Juga: Kebakaran Gudang di Nanggewer Cibinong Bogor, 6 Unit Damkar Dikerahkan
“Korban memeriksa rekaman CCTV klinik dan mendapati sepeda motor miliknya diduga telah dicuri oleh seorang laki-laki tidak dikenal dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat yang diduga berupa kunci Letter T,” ujarnya kepada Radar Bogor, Minggu, 27 September 2026.
Mengetahui motornya hilang, korban kemudian melakukan pencarian. Sekitar pukul 21.00 WIB, anak korban berinisial S bersama rekannya, A, melihat sepeda motor yang diduga milik ibunya melintas di wilayah Wanaherang, tepatnya di depan PT Simone.
Keduanya kemudian berupaya mengejar dan mengikuti pengendara sepeda motor tersebut hingga ke Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri.
Setibanya di lokasi, A memepet sepeda motor tersebut sembari berteriak meminta pertolongan, teriakan itu kemudian mengundang perhatian warga sekitar.
"Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian membantu mengamankan pengendara sepeda motor," tuturnya.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada petugas kepolisian.
Petugas Polsek Gunung Putri yang menerima informasi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama R.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik korban.
“Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 591 jo. 477 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan barang yang diperoleh dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana," pungkas Hillal. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati