RADAR BOGOR – Pemkab Bogor harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program yang telah dirancang, setelah kebijakan transfer ke daerah (TKD) dan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat mengalami perubahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa persoalan kurang salur DBH dari pemerintah pusat telah terjadi sejak 2024 hingga 2025.
Menurut Ajat, nilai DBH yang belum tersalurkan tersebut mencapai sekitar Rp304 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, dana yang baru diterima Pemkab Bogor masih sebagian kecil.
“DBH kurang salur itukan dari mulai 2024-2025 kurang lebih Rp304 miliar. Kemarin disalurkan hanya 20 persen,” kata Ajat, Senin 28 September 2026.
Hak DBH Kabupaten Bogor Capai Rp285 Miliar
Ajat menjelaskan, berdasarkan perhitungan Pemkab Bogor, terdapat hak DBH yang seharusnya diterima dari pemerintah pusat dengan nilai sekitar Rp285 miliar.
Namun, dari nilai kurang salur sekitar Rp304 miliar tersebut, dana yang telah masuk ke Pemkab Bogor hingga saat ini baru sekitar Rp20 miliar.
Baca Juga: World Cleanup Day 2026, SMAN 1 Kota Bogor Ajak Siswa Jaga Bumi Lewat Aksi Ekologi
“Kalau dari sisi hitung-hitungan kita punya hak hampir Rp285 miliar, tapi yang saat ini Rp304 miliar pun baru turun hanya Rp20 miliar ke kami,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Ajat, memberikan dampak terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, terutama karena penerimaan yang terlambat harus disesuaikan dengan anggaran pada tahun berikutnya.
“Pasti. Kita tahu waktu 2025 kemudian akhirnya telat bayar, karena di akhir tahun seperti ini kemudian ratusan miliar kita peroleh pendapatan sehingga selisih ya, yang akhirnya kita bayarkan 2026,” terangnya.
APBD 2026 Harus Direalokasi
Ajat menuturkan, pembayaran yang baru dilakukan pada 2026 turut memengaruhi struktur APBD Kabupaten Bogor tahun berjalan.
Pasalnya, APBD 2026 sebelumnya telah disusun dan digunakan untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan.
Dengan adanya perubahan kondisi pendapatan, pemerintah daerah harus melakukan realokasi terhadap sejumlah program.
“Dibayarkan 2026 itu kan sebenarnya itu berdampak terhadap APBD 2026 yang sudah kita pakai untuk program. Satu sisi kita berpengaruh program itu kemudian berubah dilakukan realokasi,” sambungnya.
Selain DBH, kondisi transfer kas daerah dari pemerintah pusat juga disebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan perencanaan awal.
TKD Berkurang, Pemkab Bogor Lakukan Penyesuaian
Menurut Ajat, pembahasan APBD 2026 juga menghadapi kondisi dana transfer yang mengalami pengurangan. Di sisi lain, pendapatan daerah turut mengalami perlambatan.
“Nah ini pembahasan di APBD 2026 juga memang dana transfer berkurang, kemudian pendapatan juga ada sedikit melandai, sehingga kita melakukan perubahan-perubahan yang krusial di perubahan anggaran saat ini,” paparnya.
Baca Juga: Hapkido Kota Bogor Torehkan Prestasi di Kejurnas, Dapat Medali dan Predikat
Situasi tersebut membuat Pemkab Bogor harus menentukan kembali sejumlah prioritas dalam perubahan anggaran, dengan mempertimbangkan kondisi pendapatan dan transfer dari pemerintah pusat.
Pemkab Bogor Siapkan Skenario APBD 2027
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya pemangkasan TKD atau DBH pada 2027, Ajat menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi mengenai rencana tersebut.
Sebaliknya, informasi yang diterima Pemkab Bogor justru mengarah pada adanya penambahan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap menyiapkan skenario dengan prinsip kehati-hatian untuk menghadapi kondisi fiskal pada 2027.
“Selama ini belum ada informasi pemangkasan. Informasinya malah penambahan kemudian, apapun itu memang kita skenariokan di 2027 lebih hati-hati,” pungkasnya. (abl)
Editor : Yosep Awaludin