RADAR BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
KPK menilai temuan tersebut perlu didalami secara menyeluruh, sebab fasilitas di luar standar bagi warga binaan berpotensi membuka celah terjadinya transaksi maupun perlakuan istimewa di dalam lapas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan bagian yang terintegrasi dari proses penegakan hukum.
Selain menjadi konsekuensi atas perbuatan pidana, pemidanaan juga memiliki tujuan pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
Baca Juga: Samsat Keliling Hadir di Polsek Caringin Bogor, Simak Jadwalnya
“Pelaksanaan pidana di dalam lapas harus benar-benar mencerminkan prinsip pembinaan dan kepastian hukum, jangan sampai terdapat perlakuan atau fasilitas tertentu yang justru menciptakan kesan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi maupun status seseorang,” ujar Budi kepada Radar Bogor, Senin, 28 September 2026.
Menurutnya, proses pemasyarakatan harus berjalan efektif, baik dalam aspek pengamanan, pembinaan, maupun pencegahan agar tindak pidana tidak kembali terjadi.
Terlebih, kata Budi, masih ditemukan narapidana yang kembali melakukan tindak pidana, termasuk mereka yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Terkait temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong, Budi menegaskan perlunya pendalaman untuk memastikan apakah fasilitas tersebut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius,” katanya.
Budi menyebut pemberian fasilitas di luar standar dapat membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas.
“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas. Di antaranya pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
“KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi,” tuturnya.
Karena itu, Budi meminta temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong tidak hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik semata.
“Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia menekankan seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan kemampuan ekonomi maupun status seseorang.
“Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,” ucapnya.
Budi mengungkapkan, KPK menghormati proses pendalaman yang dilakukan pihak terkait terhadap temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ia memaparkan, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, persoalan tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Budi menilai, yang terpenting sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan dua fungsi secara seimbang, memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan, sekaligus menjalankan pembinaan secara efektif.
"Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya," tandasnya.(Cr1)
Editor : Eka Rahmawati